Komnas HAM Tunjukkan Foto Brigadir J Usai Dieksekusi, Jasad Dibiarkan Tergeletak Hampir Satu Jam -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Komnas HAM Tunjukkan Foto Brigadir J Usai Dieksekusi, Jasad Dibiarkan Tergeletak Hampir Satu Jam

Kamis, 01 September 2022 | September 01, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-01T10:50:15Z

WANHEARTNEWS.COM - Komnas HAM menunjukkan foto jasad Brigadir J yang tergeletak tak bernyawa usai dieksekusi di rurumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa foto tersebut merupakan kondisi jasad Brigadir J kurang dari 1 jam setelah peristiwa penembakan.

Tidak dijelaskan siapa yang mengambil foto jenazah Brigadir J yang tampak dibiarkan tergeletak.

“Ini yang kami dapatkan foto yang kami bilang tadi foto tanggal 8 Juli 2022 ya, nggak sampai 1 jam setelah peristiwa penembakan,” ujarnya saat konferensi pers Kamis 1 September 2022.

Foto tersebut digunditampilkan Komnas HAM saat melakukan konferensi pers di Kantor Komnas HAM.

Dalam foto tampak Brigadir J terkapar mengenakan baju putih dengan kondisi bagian kepala diblur.

“Foto ini terjadi ini, foto ini diambil tanggal 8 bulan Juli Tahun 2022 kurang dari 1 jam,” jelasnya.

Sementara itu, Komnas HAM juga mengumumkan telah mengakhiri pemantauan dan penyelidikan kasus tersangka Ferdy Sambo yang melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Lantas apa hasil kerja Komnas HAM selama menangani kasus Ferdy Sambo?

Komnas HAM telah menyelesaikan laporan dan rekomendasi hasil penyelidikan kepada tim khusus (Timsus) Polri.

"Tugas Komnas HAM dalam Pemantauan dan penyelidikan kasus Brigadir J kami akhiri," demikian terang Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Kamis 1 September 2022.

Namun demikian, lanjut Taufan, Komnas HAM masih akan terus melakukan pengawasan dalam proses hukum kasus itu.

Adapun laporan dan rekomendasi tersebut, menurut Taufan, diberikan sebagai pembanding.

Tujuannya agar akurasi dan validitas konstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir J dapat diungkap.

"Sebagaimana prinsip-prinsip keadilan," ucapnya.

Sementara, beberapa isi rekomendasi Komnas HAM kepada Polri antara lain, extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum, obstruction of justice atau penghambatan proses hukum, dan tidak adanya pidana penyiksaan.

Sedangkan, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM tersebut.

"Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan penyidikan sampai persidangan," ujar Agung.

Sebagai informasi, Timsus Polri mendatangi kantor Komnas HAM pada Juli 2022 untuk menjemput laporan dan rekomendasi hasil penyelidikan terkait pembunuhan Brigadir J yang telah dilakukan Komnas HAM***

Sumber: jatimnet
×
Berita Terbaru Update
close