WANHEARTNEWS.COM - Riri Aprilia Kartin (27), korban penganiayaan oleh Brigadir IDR dan ibunya Y, dilaporkan balik ke Direktorat Rrserse Kriminal Khusus (Ditresmrimsus) Polda Riau. Riri diduga melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, mengatakan, laporan disampaikan pada Jumat (23/9/2022). Saat ini, penyidik masih mendalami laporan tersebut.
"Jumat kemarin (pengaduannya, red). Pengaduan terkait dengan UU ITE, kita masih dalami semua dan cek fakta hukumnya, datanya benar atau tidak," ujar Ferry, di Mapoda Riau, Senin (26/9/2022).
Disinggung siapa yang melaporkan Riri ke Ditreskrimsus Polda Riau, Ferry tidak mengungkap secara pasti. 'Temannya," kata Ferry singkat.
Terpisah, Direktur Rerserse Kriminal Khusus (Dirreskrisus) Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan, tidak menampik kalau Riri dilaporkan terkait pelanggaran ITE. "Itu (ITE) ditangani Krimsus," kata Asep.
Sejauh ini belum diketahui secara pasti kasus yang dilakukan Riri hingga dirinya dilaporkan atas pelanggadan Undang-undang ITE. Namun, disebutkan ada unsur pidana atas tindakan Riri.
Sementara, Riri sendiri melaporkan Brigsdir IDR dan ibunya ke Ditreskrimum Polda Riau atas dugaan penganiyaaan. Tindakan pengeroyokan tersebut diupload RA di media sosialnya hingga menjadi viral.
Laporan juga disampaikan Riri pada Jumat (23/9/2022). Polisi langsung menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, pelaku dan korban.
Saat ini, IDR dan ibunya Y telah ditetapkan sebagai tersangka. IDR telah ditahan di sel khusus Bidang Profesi dan Pengamaman (Bid Propam) Polda Riau.
Beda dengan IDR, ibunya tidak ditahan. Alasannya, Y dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan.***
Sumber: cakaplah