WANHEARTNEWS.COM - Ferdy Sambo telah menjalani sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin, 19 September 2022 lalu.
Hasilnya, memori banding PTDH Ferdy Sambo resmi ditolak KKEP terkait kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Merespon keputusan tersebut, pihak Ferdy Sambo diduga mempersiapkan diri untuk menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis tegas menampik kabar kliennya menggugat Polri ke PTUN. Menurut dia, pihaknya belum menerima administrasi pemecatan PTDH, sehingga belum ada langkah yang diambil. Perlu mempelajari hal berkas administrasinya terlebuh dahulu.
"Terkait putusan banding itu, salinannya belum kami terima. Setelah putusan (PTDH) diterima, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya," ujar Arman Hanis kepada tvOnenews.com, Minggu (25/9/2022).
Arman menjelaskan setelah menerima salinan PTDH atas nama Ferdy Sambo, pihaknya bakal menempuh jalur hukum sesuai dengan undang-undang. Menurutnya, hal itu yang menjadi langkah awal pihaknya bertindak atas putusan PTDH Ferdy Sambo.
"Jadi, itu yang akan dipertimbangkan. Setelah itu, kami baru akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan," tegasnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan pihaknya masih menyelesaikan administrasi pemecatan Ferdy Sambo.
Dia menuturkan administrasi tersebut tidak akan ditandatangani Presiden Jokowi, tetapi hanya diketahui beberapa pihak Sekretaris Negara (Setneg). "Biar nggak ditanya-tanya lagi, tidak ada tanda tangan presiden. Jadi, administrasinya ditangani Propam," kata Dedi, Jumat (23/9) lalu.
Polri siap menghadapi kemungkinan gugatan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo resmi dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan pengajuan banding atas sanksi tersebut ditolak.
Seperti diketahui, akibat banding pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo ditolak, Jenderal bintang dua tersebut menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pihak Kepolisian melalui Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Polri siap menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan sidang etik banding.
Keputusan tersebut diantaranya adalah penolakan permohonan banding para pelanggar dan menjatuhkan sanksi pemecatan dari kepolisian, salah satunya kepada Ferdy Sambo.
"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to," kata Dedi, dilansir dari laman Antara (25/9/2022) Menanggapi upaya hukum yang ditempuh pengacara Ferdy Sambo untuk menggugat hasil putusan sidang etik banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menurut Dedi, langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara.
Jenderal bintang dua itu menekankan bahwa hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah final dan mengikat.
Dedi juga menegaskan, Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Biro Pertanggungjawaban Profesi (Biro Wabprof) dan Divisi Hukum sudah menjalankan sidang etik banding sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dalam undang-undang sehingga minim celah untuk digugat.
"Hasil keputusan banding IJP FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara," ujarnya.
Sidang Etik Banding Polri menyatakan menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan hasil putusan Sidang KKEP pada tanggal 26 Agustus 2022 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Sumber: RMOL