WANHEARTNEWS.COM - Korban dugaan penganiayaan oleh oknum Polwan Brigadir Ira (IR), Riri Aprilia Kartin (27) mengaku kasusnya baru ditindaklanjuti oleh Paminal Bidang Propam Polda Riau setelah viral di media sosial.
Berdasarkan cerita Riri, setelah insiden tersebut pada Rabu (21/9) malam, ia pergi ke kantor polisi untuk melaporkan tindakan Brigadir IR.
Brigadir IR merupakan kakak pacar Riri, R. Polwan itu bertugas di BNNP Riau.
"Saya melapor ke Polresta Pekanbaru, dibilang ini masalahnya dengan (anggota) Polri, jadi langsung saja ke Polda laporannya. Saya diarahkan ke sana," ujar Riri, Sabtu (24/9).
Sampainya di Kantor Bidpropam Polda Riau di Jalan Patimura Kota Pekanbaru, wanita itu tidak bisa langsung membuat laporan.
"Saya ke Propam Polda tetapi enggak bisa buat laporan karena kata petugas piket, bisanya (bikin laporan) dari jam tujuh sampai jam tiga sore. Diarahkan saya ke SPKT," ungkapnya.
Riri pun pergi ke SPKT Polda Riau untuk membuat laporan polisi. Kemudian, ia dilakukan visum et repertum dan dimintai keterangan hingga pukul 03.00 dini hari.
"Malam itu laporan umum saja dulu, karena sudah viral baru orang Paminal cari saya, karena (informasi) sudah sampai ke atasannya," beber Ririn.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi karena Brigadir IR dan keluarganya tidak merestui hubungan Riri dengan R.
Menurutnya, sudah tiga tahun dirinya menjalin hubungan dengan R yang merupakan anggota Polda Riau.
Kini, kasus tersebut sedang diproses oleh Ditreskrimum dan Propam Polda Riau.
Sumber: populis