WANHEARTNEWS.COM - JAKARTA- Dugaan pelanggaran adminsitrasi pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang dilaporkan Partai Masyumi ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Putusan Bawaslu RI itu direspon Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani, diwartakan RMOL, Rabu (14/9).
Sosok yang kerap disapa Yani ini menjelaskan, putusan Bawaslu RI yang menolak laporan Masyumi bertolak belakang dengan fakta-fakta persidangan.
"Kita menyatakan ada inkonsistensi yang diambil Bawaslu terhadap keputusan gugatan kita," ujar Yani.
Dia mengurai, dalam persidangan yang berlangsung di Bawaslu RI selama dua pekan, Masyumi telah menghadirkan sejumlah saksi fakta hingga saksi ahli untuk membuktikan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU RI.
Dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilaporkan Masyumi kepada Bawaslu RI adalah terkait dengan ketidakcermatan KPU RI dalam memeriksa dokumen kepengurusan Parpol.
"Kami melihat telah terjadi pelanggaran prosedural. Contoh yang seharusnya kami diterima, menurut kami sudah memenuhi syarat-syarat, dan kita menggunakan proses yang namanya ETL (electronic transfer load)," urainya.
Yani memaparkan, Masyumi dengan KPU RI telah bersepakat untuk menggunakan mekanisme ETL untuk melengkapi data kepengurusan dan keanggotaan parpol yang menjadi syarat untuk bisa menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.
"Itu berdasarkan understanding atau kesepakatan pada waktu kami melakukan audiensi, tapi justru Bawaslu tidak menilai itu," tuturnya.
Maka dair itu, Yani menduga ada persekongkolan antara KPU dan Bawaslu RI dalam proses hukum yang dijalankan dalam menindak dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dialami Partai Masyumi.
Lebih dari itu, dia menerka-nerka ada pihak-pihak di luar penyelenggara pemilu yang bermaksud menjegal Masyumi untuk ikut kontestasi Pemilu Serentak 2024.
"Jangan sampai ini ada political genoside, atau ada kepentingan-kepentingan oligarki di dalam proses ini," demikian Yani menambahkan. I rm