WANHEARTNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara unlawful killing terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Cikampek.
Dengan putusan itu, dua terdakwa, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dinyatakan bebas.
"Tolak kasasi jaksa terhadap M Yusmin Ohorella," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Senin (12/9).
Putusan dibuat majelis hakim yang diketuai Desnayeti dengan anggota Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana. Mereka juga turut menolak permohonan kasasi JPU terhadap terdakwa Fikri Ramadhan.
"Tolak kasasi jaksa terhadap Fikri Ramadhan," ujarnya.
Jaksa Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing FPI
Sebelumnya, JPU pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas pada terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dalam kasus unlawful killing terhadap enam laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Dua anggota Polda Metro Jaya itu sebelumnya divonis bebas majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Sumber: merdeka