WANHEARTNEWS.COM - Muhammad Agung Hidayatullah (21), pemuda di Madiun, Jawa Timur yang ditetapkan sebagai tersangka karena membantu hacker Bjorka diwajibkan untuk melakukan wajib lapor seminggu dua kali. Dia diwajibkan wajib lapor di kantor polisi setempat.
"Wajib lapor satu Minggu dua kali itu teknis penyidikan, penyidik yang mengatur soal itu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga:Sosok Bjorka Belum Terungkap, Polri Buka Opsi Gandeng Pihak Luar Negeri
Dedi menyebut wajib lapor tersebut tidak memerlukan pelaku untuk datang ke Mabes Polri. Tersangka diperkenankan melakukan wajib lapor di kantor polisi terdekat di Madiun.
"Enggak, di sana aja, di Polres aja. Di Polres terdekat saja yang mengawasi langsung dan dia bisa berkomunikasi dengan penyidik di Polres Kota Madiun," beber Dedi.
Diketahui, Timsus yang salah satunya diisi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengamankan seorang pemuda di Madiun terkait hacker Bjorka. Pemuda tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena membantu aksi Bjorka.
Dia berperan membuat akun Telegram Bjorka serta ikut memposting di akun tersebut. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Polri tidak menahan pemuda tersebut.
Usut punya usut, pelaku melakukan aksinya bukan tanpa tujuan. Motif pelaku membantu Bjorka agar terkenal dan mendapatkan uang.
Sumber: indozone