Mahasiswa Ini Langsung Diciduk Polisi saat Unjuk Rasa, Kapolda: Kami Tidak Ingin Masa Depannya Rusak -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mahasiswa Ini Langsung Diciduk Polisi saat Unjuk Rasa, Kapolda: Kami Tidak Ingin Masa Depannya Rusak

Minggu, 04 September 2022 | September 04, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-04T05:49:17Z

WANHEARTNEWS.COM - YP salah seorang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) diciduk Polda Gorontalo setelah videonya menghina Presiden Jokowi viral di sosial media. 

Aksi penghinaan terhadap kepala negara itu dilakukan YP saat berunjuk rasa pada Jumat (2/9/2022) kemarin. 

Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika menjelaskan bahwa mahasiswa itu melontarkan kata-kata yang tidak pantas kepada Presiden Jokowi. 

Pihaknya merespons cepat melakukan pengamanan saat video yang bersangkutan viral di sosial media. "Atas peristiwa ini kami dari Polda Gorontalo sudah merespon cepat untuk bisa mengamankan yang bersangkutan ke Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan," jelas Irjen Helmy, Selain YP, Badan Eksekutif Mahasiswa UNG juga ikut dipanggil untuk mendampingi. 

Kapolda memastikan pihak kampus juga mendukung upaya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

 Irjen Helmy menyebut bahwa pengamanan terhadap YP juga sebagai upaya pencegahan dari kemungkinan terjadinya persekusi verbal maupun nonverbal dari pihak-pihak yang tidak suka dengan aksi YP.

 "Dari keterangan yang bersangkutan bahwa ia menyampaikan kata-kata itu secara spontan," jelas Kapolda. Kendati spontanitas, kepolisian akan tetap melakukan proses agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari. 

"Status mahasiswa ini adalah sebagai saksi, kami pun disini di Polda Gorontalo tidak ingin menghambat cita-cita dari yang bersangkutan dan merusak masa depannya," papar Irjen Helmy. Polisi lebih memilih pendekatan humanis kepada YP, mahasiswa yang menghina Presiden Jokowi saat berunjuk rasa. 

Kapolda Gorontalo juga memberi nasehat kepada Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo ini agar ketika menyampaikan pendapat di muka umum dilakukan seacara santun, memperhatikan norma dan etika yang berlaku di masyarakat.


Sumber: tvOne
×
Berita Terbaru Update
close