WANHEARTNEWS.COM - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengusulkan agar nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu tak perlu diubah lagi.
Usulan tersebut, diakui Megawati telah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Presiden Joko Widodo.
Anggota KPU Idham Holik buka suara untuk menanggapi usulan tersebut.
Dikatakannya, KPU bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan. Terutama UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU).
Dalam Uu tersebut dijelaskan penentuan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 merujuk aturan yang ada yaitu berdasarkan pengundian.
“Dalam Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang merujuk pada Pasal 179 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2022. Di mana penomorurutan parpol atau party numbering berdasarkan hasil pengundian,” jelasnya, Rabu, 21 September 2022.
Diungkapkannya pada Pasal 179 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan penetapan nomor urut parpol sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka, yang dihadiri wakil parpol peserta pemilu.
Selanjutnya, Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menyebutkan, pada ayat (1) KPU melakukan pengundian nomor urut Parpol peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka.
Ayat (2) menyatakan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat dan Bawaslu.
Kemudian, pada ayat (3) berbunyi Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat wajib hadir dalam rapat pleno pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Meski begitu, KPU tetap membuka ruang deliberatif bagi stakeholder, masyarakat sipil, dan aktivis serta publik untuk dapat memberikan masukan ke KPU.
Hal itu adalah salah satu komitmen KPU untuk mewujudkan pemilu yang partisipatif.
“KPU mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan masukan atau usulan agar dalam pengaturan atau kebijakan teknis penyelenggaraan Pemilu menjadi lebih baik lagi,” jelasnya.
“Ruang deliberatif tersebut dalam rangka mengimplementasikan norma yang terdapat di dalam Pasal 4 huruf b dan c UU No. 7 Tahun 2017 yang menyebutkan pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas serta menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu,” katanya.
Usul ke KPU dan Presiden
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengatakan dirinya pernah mengusulkan kepada KPU agar nomor partai politik peserta Pemilu 2024 tetap sama dengan Pemilu 2019.
“Sebagai pimpinan partai, saya bilang boleh saja dong mengusulkan, nanti kalau partai lain saya belum tahu, tapi ini prinsip,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 September 2022.
Megawati mengatakan PDIP menyampaikan usulan itu kepada KPU dan Presiden Jokowi di acara pelantikan Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Briokrasi.
“Kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, karena ini mengikat dengan masalah perundangan,” ujarnya.
Dia mengatakan berdasarkan pengalaman pada dua kali pemilu, pergantian nomor urut menjadi beban bagi partai meskipun tanda gambar tetap sama.
“Kan secara teknis, itu kan harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak,” katanya.
Megawati mengatakan dia melihat KPU sangat bisa mengerti dan memahami keinginan itu. Jadi, misalnya, PDIP yang pada pemilu lalu mendapat nomor 3, akan terus menggunakan nomor tersebut.
Sementara partai baru dan lolos verifikasi, bisa mendapat nomor lain yang belum menjadi nomor parpol yang sudah pernah jadi peserta pemilu.
Dia mengatakan jika usulan ini diterima dan diterapkan, parpol akan terbantu melakukan penghematan karena alat peraga dan spanduk lama masih bisa digunakan.
“Tapi dari sisi kami, kami merasa itu bahan yang tidak terpakai lagi. Karena gambarnya sama, nomornya yang berbeda,” kata dia.
Sumber: herald