WANHEARTNEWS.COM - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak mempermasalahkan para pengusul jabatan presiden tiga periode dinilai telah mengangkangi amanat reformasi 1998.
Sebab, tiga periode jelas-jelas dilarang dalam konstitusi, yakni bertentangan dengan pembatasan masa jabatan Presiden sebagaimana termaktub dalam Pasal 7 UUD 1945.
Begitu kata Pengamat Politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga kepada wartawan, Kamis (1/10).
“Pembatasan masa jabatan presiden menjadi dua periode merupakan amanah reformasi. Hal itu seharusnya ditaati setiap anak bangsa, termasuk tentunya Presiden Joko Widodo,” tegas Jamiluddin.
Jamiluddin menambahkan, penerapan demokrasi yang tidak tunduk dengan hukum, seperti penambahan masa jabatan Presiden tiga periode akan dapat menimbulkan anarkisme.
Nantinya, setiap orang akan seenaknya menggunakan haknya dengan mengabaikan kewajibannya. Akibatnya, hukum diabaikan untuk mewujudkan ambisi politiknya.
“Jadi, membiarkan wacana presiden tiga periode atas nama demokrasi tentu sangat berbahaya. Setiap anak bangsa nantinya bisa berbicara apa saja dengan mengatasnamakan demokrasi,” pungkasnya.
Presiden Joko Widodo saat menghadiri perkumpulan relawan Jokowi di Bandung Jawa Barat mengatakan dirinya tak mempermasalahkan jika ada yang getol mengampnyekan presiden tiga periode. Menurut Jokowi, hal itu bagian dari demokrasi.
“Ini katanya negara demokrasi? Itu kan tataran wacana, enggak apa-apa, yang penting saya ingatkan dalam menyampaikan aspirasi jangan anarkis," ujarnya.
Selain itu, Jokowi juga menyinggung masa jabatan presiden tiga periode. Jokowi berkata aspirasi apa pun sah dibahas di dalam Musra. Ia menilai aspirasi mengenai masa jabatan tiga periode pun tak masalah.
"Ini forumnya rakyat, boleh rakyat bersuara kan? Jangan sampai ada yang baru ngomong tiga periode sudah ramai," kata Jokowi di Bandung, Minggu (28/8).
Sumber: RMOL