WANHEARTNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ. Isinya memberikan wewenang pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah untuk memutasi hingga memberhentikan ASN tanpa perlu mendapatkan izin dari Kemendagri.
SE yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022 itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Bidang Demokrasi Politik dan Pemerintahan, Ilham Fadli, mengingatkan, kehadiran surat edaran tersebut jangan sampai menjadi polemik baru di tengah-tengah lingkungan pemerintahan daerah.
Utamanya, kata dia, kemungkinan SE itu disalahgunakan oleh PJ, Plt kepala daerah yang secara prinsip mereka tidak memiliki hak untuk mengambil kebijakan strategis seperti melakukan mutasi ataupun pemecatan ASN.
"Jangan sampai (terbitnya SE itu) membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) di lingkungan pemerintahan dipelbagai daerah," ujar Ilham Fadli kepada wartawan, Selasa (20/9).
Dia menguraikan, kewenangan Pj kepala daerah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Seterusnya, dijelaskan dalam pasal 132 A, Peraturan Pemerintah 49/2008 tentang Penjabat kepala daerah.
"Kecuali jika ASN tersebut ada yang wafat, terbukti melakukan tindak pidana korupsi, ataupun terlibat dalam kasus hukum lainnya. Maka sah-sah saja untuk dimutasikan atau diberhentikan," katanya.
Kata dia, jika tidak diawasi, SE tersebut bisa menjadi alat Pj memecat atau memutasi ASN hanya karena tidak sejalan pemikirannya. Tentu saja, hal ini akan mengganggu kondusifitas jalannya roda pemerintahan daerah.
"Akan terjadi gesekan antar pejabat di birokrasi tersebut, jika mutasi ASN dilakukan atas unsur-unsur ataupun motif tertentu, tanpa berdasarkan nilai, integritas, dan kapabilitas dari pejabat tersebut," pungkasnya.
Sumber: rmol