WANHEARTNEWS.COM - Tentu sudah sepatutnya manusia tidak membuang hajatnya, baik buang air kecil maupun air besar, di sembarang tempat.
Namun wanita di kejadian menggegerkan berikut ini tampaknya tidak punya pemahaman yang sama. Pasalnya dia tertangkap basah nekat membuang air kecil di lantai kereta yang ditumpanginya.
Mengutip World of Buzz, peristiwa menjijikkan ini terjadi di Singapura, lebih tepatnya di salah MRT yang melaju di negara kecil tersebut.
"Seorang wanita di Singapura dilaporkan membuang air kecil di sebuah MRT yang melaju menuju Jurong East," ungkap World of Buzz, dikutip Suara.com pada Jumat (2/9/2022).
Insiden tak biasa ini terjadi pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 00.30 dini hari waktu setempat. Dilaporkan pula pelakunya adalah seorang wanita yang ditaksir berusia akhir 20-an.
Wanita itu terlihat tak memakai masker, membuat wajahnya begitu membekas di ingatan penumpang lain di MRT tersebut. Ia juga dilaporkan berkali-kali batuk selama di dalam MRT.
Awalnya ia duduk di bangku sebagaimana penumpang MRT yang lain. Sampai akhirnya ia terlihat bangkit dari bangkunya dan berjalan beberapa gerbong, apalagi karena MRT dini hari itu tak terlalu ramai penumpang.
Setelah berjalan sekitar 3 gerbong dari tempatnya semula, wanita itu merasa menemukan tempat yang dirasanya "nyaman", yakni di salah satu bangku yang terletak di sudut.
Tanpa basa-basi wanita itu melepas celana pendek yang dipakainya kemudian buang air kecil, membiarkan hajatnya menggenangi lantai kereta begitu saja.
Tentu saja aksi ini langsung membuat banyak penumpang merasa jijik. Salah satu di antara mereka bahkan langsung meninggalkan bangkunya dan berpindah ke gerbong berikutnya.
Yang lebih menjijikkan lagi, wanita ini juga langsung turun setelah kereta mencapai tujuan akhirnya yakni Jurong East, tanpa usaha untuk membersihkan atau bertanggung jawab atas aksi nekatnya.
Ancaman Sanksi Denda untuk Orang yang Nekat Buang Air Kecil Sembarangan
Melansir peraturan yang berlaku di Singapura, pelaku buang air kecil sembarangan seperti wanita nekat tersebut bisa didenda sampai sebesar 1.000 Dollar Singapura atau setara Rp10,6 juta untuk pelanggaran pertama.
Bila tertangkap melakukan pelanggaran berikutnya, denda yang dijatuhkan juga akan berlipat ganda, yakni sebesar SGD 2.000 di pelanggaran pertama dan seterusnya.
Sementara di Indonesia juga ada peraturan serupa yang berlaku, tetapi biasanya diatur lewat peraturan daerah masing-masing.
Misalnya urusan buang air kecil sembarangan diatur oleh Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2009.
Berdasarkan peraturan ini, pelanggarnya bisa diancam dengan pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari, atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp20 juta.
Sumber: suara