WANHEARTNEWS.COM - Ade Armando meminta jaksa mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum enam orang pengeroyoknya dengan pidana delapan bulan penjara. Ade menilai vonis tersebut jauh dari rasa keadilan.
Hal itu disampaikan Ade melalui penasihat hukumnya Muannas Alaidid.
"Berharap jaksa segera ajukan banding sebab putusan delapan bulan penjara masih jauh dari rasa keadilan," ujar Muannas dalam keterangan tertulis, Kamis (1/9).
Muannas merasa ada masalah pada sistem pengadilan di Indonesia. Melihat kondisi kliennya yang babak belur, ia merasa vonis delapan bulan penjara tidak masuk akal.
"Kemudian jika melihat pasal yang didakwakan ancaman pidana Pasal 170 KUHP itu kan di atas lima tahun, bahkan ayat berikutnya ada pemberatan sembilan tahun penjara jika akibatkan luka berat karena penganiayaan," tutur dia.
"Sehingga tidak masuk akal dan aneh korbannya jelas luka berat kok pelaku hanya dihukum di bawah satu tahun penjara di mana keadilannya?" sambungnya.
Enam terdakwa yang diadili dalam perkara ini ialah Marcos Iswan Bin M. Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali, dan Muhannad Bagja Bin Beny Burhan.
Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan sehingga menyebabkan seseorang (Ade Armando) luka-luka sebagaimana Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," ucap hakim saat membacakan amar putusan. I cnn