WANHEARTNEWS.COM - Pasca diusirnya tim pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di tempat rekonstruksi di Jalan Saguling pada Selasa (30/8/2022), Kamaruddin Simanjuntak akhirnya muncul lagi ke publik.
Diketahui pengacara yang vokal dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu sempat menghilang pasca diusir dari rekonstruksi. Kini Kamaruddin Simanjuntak kembali dan membawa informasi intelejen yang tidak main-main.
Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa Ferdy Sambo melobi orang dalam Istana Negara melalui jalur Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) yang saat ini dijabat oleh Pratikno.
“Ada dugaan keterlibatan dari dewan, salah satu ketua komisi di dewan dimanfaatkan oleh Ferdy Sambo untuk melobi Istana (Negara) melalui salah satu kementerian yaitu kementerian sekretaris negara,” kata Kamaruddin Simanjuntak pada Rabu (14/9/2022).
Akan tetapi, kuasa hukum Brigadir J itu tak menyebut apakah upaya Ferdy Sambo lobi orang Istana Negara itu berhasil atau tidak.
“Tetapi yang jelas berdasarkan informasi intelijen itu digunakan, kan begitu, Ketua Komisi di DPR ini kemudian juga melobi Kementerian yang lain yang menterinya itu X Polri,” ujar Kamaruddin dilansir dari KompasTV.
Kamaruddin juga mengatakan perlu ada tim independen untuk menguak kasus ini hingga terang benderang sesuai keinginan Presiden Jokowi.
“Karena saya sudah memahami perkara ini sejak awal, berdasarkan informasi-informasi dari Intelijen saya yang menyatakan banyaknya keterlibatan para pihak mulai daripada Polres, Polda, Pidum Polri dan Propam. Kan begitu,” ujar Kamaruddin.
Diketahui sebelumnya, termasuk Ferdy Sambo setidaknya ada lima perwira Polri yang diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus pembunuhan Brgadir J.
Namun, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya sebagai anggota Polri. Timsus Polri telah menerima berkas banding tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa, nantinya sidang banding kepada Ferdy Sambo berbeda hal dengan sidang komisi kode etik polri (KKEP). Ia menegaskan, bahwa sidang banding dilaksanakan seperti halnya rapat kolektif atau kolegial.
"(Berkas lengkap) Sudah lengkap , sidang banding ini jangan disamakan dengn sidang kode etik yang seperti lalu, sidang banding sifatnya hanya rapat kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya mengingatkan menolak atau menerima nanti kita tunggu," ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (15/9/2022). (*)
Sumber: poskota