WANHEARTNEWS.COM - Sebanyak lima warga Kabupaten Jombang mengaku namanya dicatut sebagai anggota partai politik (parpol). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jombang mengaku telah menerima laporan dari warga tersebut.
"Di kami yang sudah kita rekapitulasi dan diteruskan kepada KPU itu ada lima (warga)," kata Ketua Bawaslu Jombang Udi Masykur, Rabu (21/9/2022).
Meski demikian, dia meyakini jumlah pasti warga yang dicatut lebih banyak. Maka dari itu, dia mengimbau warga untuk melakukan pengecekan nama melalui https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik.
Dia pun mempersilakan masyarakat yang menemukan namanya tercantum sebagai anggota parpol padahal tidak pernah mendaftar untuk melayangkan laporan ke Bawaslu setempat.
Menurut dia, pada masa pendaftaran sebanyak 23 parpol mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Seluruh parpol telah menyertakan berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran termasuk data keanggotaan partai.
Namun dalam prosesnya, kata dia, justru ada warga yang melapor ke Bawaslu Jombang namanya telah dicatut parpol tertentu.
Sumber: inews