WANHEARTNEWS.COM - Pendeta dan anaknya ditangkap polisi usai berbuat asusila terhadap seorang remaja di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Pendeta berinisial GAK (59) dan anaknya GD (22) ditangkap polisi karena memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun.
Perbuatan asusila oknum pendeta ini dipergoki istrinya pada 15 Juni lalu. Lalu pelaku melarikan diri.
Dua hari pengejaran pemuka agama ini ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Dari hasil pemeriksaan, pendeta ini telah lebih dari 10 kali memperkosa korban. Tidak hanya di rumah korban, tindakan asusila ini juga dilakukan di lingkungan gereja.
Korban sendiri merupakan mantan pacar dari anak oknum pendeta. Setelah kasus ini terbongkar sang anak juga ditangkap polisi karena melakukan hal yang sama kepada korban.(awy)