WANHEARTNEWS.COM - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan mengungkap bahwa hasil lie detector tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Maka, dirinya meminta kepada Tim Khusus Polri untuk tak menjadikan hasil uji kebohongan tersangka kasus Ferdy Sambo sebagai alat bukti, melainkan hanya untuk pembanding.
"Jangan menjadikan hasil lie detector tersangka sebagai ukuran kebenaran dalam peristiwa kematian Brigadir J meskipun hasilnya dinyatakan jujur," kata Edi, dalam keterangannya pada Kamis (8/9/2022).
Kata dia, hasil lie detector cuma dipercaya 60 persen kepolisian di dunia. "Bagi orang yang biasa bohong, dia tidak akan terpengaruh dengan alat kebohongan apapun," tegasnya.
Sebenarnya, menurut dia, dalam proses hukum, polisi tidak harus mesti mendapatkan pengakuan dari tersangka.
"Tetapi yang paling penting, penyidik memiliki bukti bukti pendukung yang cukup sesuai dengan tuduhan pembunuhan berencana Brigadir J," ujarnya.
Ia pun menyarankan agar tim penyidik fokus saja kepada pengumpulan alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.
"Kami yakin tim penyidik Polri sudah memahami ini," ujarnya.
Sumber: populis