WANHEARTNEWS.COM - Penasihat Kapolri, Hermawan Sulistyo buka suara soal Irjen Ferdy Sambo yang kini telah resmi dipecat dari Polri.
Dilansir Tribunnews.com, hal ini diungkapkan Hermawan Sulistyo dalam Sapa Malam KOMPAS TV, Selasa (20/9/2022).
Dalam kesempatan itu, Hermawan Sulistyo menyinggung soal kartu As Ferdy Sambo hingga sosok kakak asuh eks Kadiv Propam Polri.
Berikut penjelasannya:
1. Kartu As Ferdy Sambo
Diketahui, sejumlah pihak khawatir Irjen Ferdy Sambo memiliki kartu As tentang kepolisian sehingga bisa digunakan untuk mengancam.
Meski demikian, Hermawan Sulistyo justru ragu Ferdy Sambo memiliki kartu as.
Bahkan, Hermawan memiliki argumen yang menguatkan analisanya itu.
"Jika Ferdy Sambo memiliki kartu As maka tentu dia bisa menyelamatkan dirinya dari sanksi yang diterimanya dari institusi Polri," kata Hermawan seperti dikutip dalam Sapa Malam KOMPAS TV, Selasa (20/9/2022).
Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara itu menyebutkan, kalau kartu As itu benar adanya maka Ferdy Sambo akan terlindungi.
"Minimal dia tidak dipecatlah, minimal skorsing 50 tahun, skorsing 30 tahun, ini kan nggak bisa, kartu As-nya itu enggak bisa mainkan untuk dirinya sendiri,” katanya.
Lantas Hermawan dikonfirmasi presenter KOMPAS MALAM, apakah kartu As yang dimiliki Ferdy Sambo digunakan untuk menyelamatkan istrinya, Putri Candrawathi dari kasus ini.
Sebagaimana diberitakan, Putri Candrawathi meski telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan hingga kini belum juga ditahan oleh penyidik Polri.
“Itu kan ada faktor lain, saya enggak tahu apa yang menjadi pertimbangan penyidik ya, tapi kan jelas untuk Sambo melindungi dirinya sendiri saja dengan kartu As dia enggak bisa kok,” ucap Hermawan Sulistyo.
“Melindung istrinya enggak bisa juga, buktinya istrinya ditersangkakan,” katanya.
Hermawan dalam keterangannya mengaku percaya penegakan hukum terhadap Ferdy Sambo dan tersangka pembunuhann lainnya sudah on the track.
“Tidak ada alasan saya untuk tidak optimis,” kata Hermawan Sulistyo.
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sempat menyebut Ferdy Sambo sebagai ‘polisinya polisi’ diyakini akan melakukan perlawanan dalam bentuk lainnya.
Satu di antaranya adalah soal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah polisi.
“Tentang yang lain, kan Pak FS ini polisinya polisi, dia memegang banyak informasi terkait dugaan pelanggaran polisi yang sampai saat ini kita tidak tahu, tidak suara yang disampaikan FS lewat pengacaranya yang menyatakan seperti yang saya sampaikan tadi,” kata Sugeng.
“Tapi IPW punya dokumen-dokumen itu, dokumen-dokumen itu yang pernah saya sampaikan dalam satu sinyalemen bahwa akan ada upaya perlawanan di luar proses hukum yang terjadi melalui pendiskreditan," katanya.
2. Sosok Kakak Asuh Ferdy Sambo
Selain kartu As, sosok kakak asuh yang disebut mencoba membantu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo agar divonis ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, masih menjadi misteri.
Namun, Hermawan Sulistyo mengatakan, sudah tidak ada lagi teman yang ingin berhubungan dengan Ferdy Sambo.
Menurutnya, bukan hanya teman-temannya dari kalangan institusi Polri, tapi juga di luar institusi Polri.
“Kalau pengalaman saya, teman-teman yang seperti itu lari semua, teman-teman siapa, itu kan ada teman-teman lamanya, kita kan punya teman SD sampai SMA, terus teman kuliah, teman main, teman karaoke, kan banyak itu,” kata Hermawan dalam program Sapa Malam Kompas TV, Selasa (20/9/2022).
“Termasuk teman satu institusi, tapi kan kalau sudah kaya begini siapa yang mau membela, siapa yang mau masuk ke dalam pusaran seperti itu, semua kan menjauh," ujarnya.
Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara itu memberikan contoh bagaimana nasib orang-orang yang mencoba memberikan perlindungan kepada Ferdy Sambo.
Puluhan orang yang kedapatan terbukti melindungin Ferdy Sambo disidang etik bahkan Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri karena terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Seperti kasus yang ditangkap sekarang yang kena sidang profesi, itu kan lingkarannya yang berusaha lindungi dia, sekarang habis, sampai 80-90 orang, enggak ada lagi saya kira," katanya.
Oleh karena itu, Hermawan Sulistyo meyakini penanganan kasus Ferdy Sambo yang menurutnya secara legal formalistik dan defacto sudah on the track tidak akan membuka peluang bagi bekas Kadiv Propam Polri tersebut.
Meskipun, katanya, Ferdy Sambo dan teman-temannya masih memiliki uang.
“Secara legal formalistik sudah tidak ada, sudah tidak mungkin yang kedua secara defacto sudah sangat sulit orang dia sudah bukan polisi,” kata Hermawan.
“Tetapi kalau dia masih punya duit dan teman-temannya masih pegang uang ya mungkin masih ada lah, namun peluang itu kecil sekali.”
Bagi Hermawan, tidak akan mudah bagi teman-teman Ferdy Sambo yang memegang uang atau pun punya utang budi berani membantu.
“Kalau yang pegang uang mungkin pernah utang budi segala macam, tapi kan dalam situasi kaya gini siapa yang berani main uang, kalau ketahuan bukan hanya nyawanya, tapi kariernya seumur hidup bisa selesai juga,” ujar Hermawan.
“Jadi saya kira hampir enggak ada lah pengaruh itu," ujarnya.
3. Lindungi Diri Sendiri Saja Tak Mampu
Lebih lanjut, Hermawan mengatakan, mimpi Ferdy Sambo dan jaringannya untuk dilindungi institusi Polri dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, pupus.
Menurutnya, Polri secara tegas sudah memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo sebagai keputusan final dan mengikat.
“Kalau Sambo saja tidak mampu melindungi dirinya sendiri, maka harapan sebelumnya akan dilindungi oleh Sambo atau jaringannya itu pupus, ya nggak ada lagi,” ucap Hermawan.
“Artinya mimpi-mimpi bahwa tindakan mereka ini akan dilindungi apalagi secara institusional, itu sudah enggak ada lagi, enggak mungkin itu, kalau sebelumnya kan bisa saja berharap.”
Hermawan, sempat dikonfirmasi bagaimana dengan dugaan masih adanya intervensi Polri yang dilakukan Ferdy Sambo maupun jaringannya.
“Sudah enggak ada pengaruh, untuk dirinya sendiri melindungi saja sudah enggak bisa, jadi jangan dianggap lalu (Ferdy Sambo masih bisa) melindungi,” ujar Hermawan.
“Bagaimana dia mau melindungi orang lain, dia melindungi dirinya sendiri saja enggak bisa kok sekarang kan?”
Menurut Hermawan, ada dua dimensi dari putusan PTDH yang diberikan terhadap Ferdy Sambo atau anggota polisi pelaku kejahatan yang perlu ketahui publik.
Dimensi pertama adalah soal penghukuman sebagai bentuk ‘balas dendam’ atas kejahatan yang telah dilakukannya.
“Sehingga pelaku pantas mendapatkan hukuman seperti yang dijatuhkan,” ujar Hermawan.
Dimensi kedua, lanjut Hermawan, putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo menurutnya bisa menjadi pelajaran bagi anggota polisi.
“Enggak bisa main-main dengan hukum gitu, kalau enggak bisa main-main, artinya kalau dia berbuat jahat, ya dia akan dihukum sesuai dengan derajat kejahatannya itu,” kata.
“Jadi ada dua dimensi ini yang harus kita lihat.”
Diberitakan sebelumnya, Komisi Sidang Banding sudah memperkuat hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada Ferdy Sambo dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” ucap Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2022).
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri No PUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, NRP 73020260, jabatan Pati Yanma Polri.” (*)
Sumber: wow