WANHEARTNEWS.COM - Pengacara keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak dan mantan pengacara Bharada E Deolipa Yumara sebelumnya dilaporkan ke Mabes Polri oleh seorang pengacara.
Laporan terhadap dua orang pengacara ini versi pelapor yang juga pengacara menyebut jika keduanya telah membuat pernyataan yang dianggap membuat keonaran dengan mengucapkan sesuatu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Ucapan yang dimaksud ini terkait dengan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Setelah dilaporkan ke Mabes Polri, kini si pelapor yang diketahui bernama Zakirudin Chaniago selaku Ketua Umum Aliansi Advokat Antihoax, diminta hadir di Mabes untuk memberikan klarifikasi atas laporan polisi yang dibuatnya.
“Hari ini saya akan menghadiri undangan klarifikasi sesuai dengan laporan polisi yang saya ajukan,” ujar Zakirudin di Mabes Polri, Selasa (20/9/2022).
Detail hal yang dimaksudkan dia adalah pernyataan keduanya yang dianggap tidk benar, khususnya soal adanya penganiayaan dan luka sayatan.
Kata si pelapor setelah dilakukan outopsi ulang tidak ada luka yang disebutkan seperti luka sayatan.
“Intinya, terkait dengan keonaran yang mereka timbulkan dari pernyataan-pernyataan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, khususnya mengenai luka sayatan, penganiayaan, itu nggak ada. Kan udah dijawab oleh ahli forensik,” tambahnya.
Ditambahkannya, sebagai advokat yang mewakili klien untuk penegakan hukum dan keadilan, sebaiknya tidak menghalangi pekerjaan polisi dalam melakukan penyidikan.
“Kita itu mewakili klien demi menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan frasa keadilan masyarakat. Kita mendukung dong dilakukannya penyidikan. Polri melalukan lidik dan sidik, kita dukung. Jangan kita halang-halangi. Jangan kita pecahkan perhatian mereka,” ucapnya dari laman PMJ. ***
Sumber: suara