WANHEARTNEWS.COM - Hikmat Ibun Aril akrab disapa Aril, pengamat politik dan pemerintahan dari Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta (GMMP), menyampaikan dugaan pemicu Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi. Menurut Aril, gugatan cerai itu dilayangkan terkait dualisme pengaruh politik.
Dualisme pengaruh terhadap birokrasi Pemkab dan DPRD Purwakarta itu, satu datang dari Ambu Anne dan satu lagi dari Dedi Mulyadi yang merupakan mantan Bupati Purwakarta dua periode.
"Merunut dari akar permasalahan dilayangkannya gugatan cerai Ambu Anne terhadap Dedi, selain masalah internal rumah tangga juga disinyalir karena ada dualisme pengaruh kekuasaan di Purwakarta, baik di kalangan birokrat (ASN) maupun di legislatif atau DPRD," ujar Hikmat Ibnu Aril.
Dualisme pengaruh itu, tutur Hikmat Ibnu Aril, dibuktikan dengan rapat paripurna yang membahas anggaran perubahan dua kali gagal karena ada dua kubu yang berseteru, sehingga rapat tidak bisa terlaksana akibat tidak kuorum.
"Kemudian dampak ke depannya, dikhawatirkan akan memengaruhi kebijakan pelayanan publik, anggaran-anggaran bagi kepentingan masyarakat juga dikhawatirkan akan terganggu," tuturnya.
Aril, sapaan akrab Hikmat Ibnu Aril, juga menjelaskan perebutan pengaruh dua tokoh itu akan terus terjadi baik di kalangan birokrasi maupun parlemen. "Yang akan menjadi korban masyarakat Purwakarta," ucap Aril.
Aril khawatir, jika polemik gugatan cerai Bupati Purwakarta yang akrab disama Ambu Anne terhadap suaminya Dedi Mulyadi, berkepanjangan akan sangat berdampak negatif.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, perempuan kelahiran Cianjur 28 Januari 1982 itu mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta. Gugatan cerai tersebut tercatat di laman resmi SIPP PA Purwakarta dengan nomor register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Humas PA Purwakarta Asep Kustiwa membenarkan gugatan cerai yang dilayangkan oleh bupati cantik yang akrab dipanggil Ambu Anne tersebut. Menurut Asep Kustiwa, sidang pertama sudah dijadwalkan dan akan digelar pada Rabu 5 Oktober 2022.
"Ya, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi. Awal Oktober bulan depan dijadwalkan sidang," kata Humas PA Purwakarta melalui sambungan telpon, Rabu (21/9/2022).
Belum diketahui pasti penyebab gugatan cerai yang diajukan oleh bupati perempuan pertama di Purwakarta itu terhadap suaminya yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu.
Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Dedi Mulyadi yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar tersebut.
Sumber: inews