WANHEARTNEWS.COM - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menerpa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih belum jelas tindak lanjut dari Polri. Bahkan hingga kini belum ada pernyataan dari Mabes Polri ihwal kasus ini.
Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menilai bahwa perlu adanya peran serta dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK guna menangani kasus ini. Beban mengungkap kasus tersebut menurutnya tidak bisa hanya diserahkan kepada institusi Polri saja.
"Kita gak bisa cuma membebankan semua problem tersebut pada Polri. Pelibatan KPK dimungkinkan karena TPPU ini juga melibatkan nama pejabat (dalam hal ini) FS sebagai Kadivpropam," kata Bambang saat dihubungi Selasa 20 September 2022.
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) ini mengungkapkan digandengnya KPK semestinya harus segera dilakukan. Hal itu harus segera dilakukan karena Polri terkesan payah dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi.
"Latar belakang pembentukan KPK di awal karena penegak hukum, terutama Polri memang mandul dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Mengenai kasus FS ini, Bambang mengungkapkan Polri masih fokus pada penuntasan kasus tindak pidana umum. Sedangkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi menurutnya juga masih senyap, tak terlihat kerjanya secara transparan.
"Bekerja senyap ini bila tak terlihat progresnya dan segera disampaikan ke publik bisa diasumsikan memang masih mengumpulkan bukti-bukti, atau sebaliknya mempersiapkan skenario lain untuk menutupi kasus terkait TPPU dari konsorsium 303 atau bahkan mafia tambang seperti dalam bagan yang beredar," ujar Bambang.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK sudah menyampaikan temuannya ke Bareskrim Polri. Jika sudah disampaikan dan tidak ada tindak lanjut, berarti ada masalah pada instansi tersebut.
"Kalau tidak, artinya memang ada problem integritas pada lembaga tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, pakar hukum pidana Yenti Ganarsih mengatakan, Polri saat ini semestinya menyelidiki kekayaan Ferdy Sambo. Hal ini untuk menjawab dugaan adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Ferdy Sambo. Apalagi ini setelah muncul pengakuan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membuatkan rekening untuk menampung uang mereka dalam rekening ajudannya, seperti Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Bripka Ricky Rizal.
Menurut Yenti, Polri juga bisa menyelidiki kasus diagram Konsorsium 303 yang disebut dikomandoi Ferdy Sambo dan transfer dari Ferdy Sambo untuk para ajudannya. "Dulu kan ada diagramnya (konsorsium 303) kan. Ada dua diagram tuh, ya kan, dua diagram tapi tidak ada bantahan. Mudah-mudahan itu sedang diselidiki ya," kata Yenti saat dihubungi Sabtu, 17 September 2022.
Yenti menjelskan temuan dugaan tindak pidana pencucian uang ini bisa memperberat hukuman pidana Ferdy Sambo selain kasus pembunuhan dan obstruction of justice yang sebelumnya telah menyeretnya jadi tersangka.
"Atas temuan dugaan TPPU ini, penyidik tak boleh lalai dengan kasus pembunuhan. Tapi adanya temuan ini seharusnya memperberat hukuman Ferdy Sambo," kata Yenti.
Sumber: tempo