WANHEARTNEWS.COM - Sidang banding memutuskan menolak permohonan banding eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik sebelumnya.
Sidang banding yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022) ini, juga memutuskan menguatkan putusan sidang etik atas Ferdy Sambo.
Atas putusan ini, Polri memastikan sudah final dan mengikat serta tak ada langkah hukum lain.
Namun ternyata Ferdy Sambo masih menyiapkan langkah hukum lanjutan sebagai reaksi atas ditolaknya permohonan bandingnya di sidang banding.
Hal itu dikatakan Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya Arman Hanis, Senin (19/9/2022).
Arman menuturkan, pihaknya akan menyiapkan langkah hukum setelah pengajuan banding kliennya dalam sidang banding ditolak.
"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman, kepada wartawan, Senin.
Kendati demikian, Arman tidak merinci seperti apa langkah hukum yang disiapkan nantinya.
Pihaknya masih akan mempelajari terkait putusan banding yang keluar pada hari ini.
"Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, sidang banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, telah rampung pada Senin (19/9/2022).
Adapun Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai pemimpin sidang banding tersebut.
Dalam sidang itu diputuskan untuk menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
"Sidang banding hari ini sudah dilaksanakan kurang lebih sekitar 3 jam. Kemudian tadi secara visual sudah disampaikan pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota, keputusannya adalah kolektif kolegial," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin.
"Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS dan menguatkan tentang pemberhentian tidak dengan hormat Irjen FS dari anggota Kepolisian," lanjut Dedi.
Dedi menambahkan, keputusan hasil sidang pada hari ini sudah bersifat final.
Artinya, tak bisa lagi Ferdy Sambo menempuh jalur lain terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Sementara itu, hasil sidang banding ini akan diproses oleh SDM Polri selama 3-5 hari ke depan.
"Sesuai dengan pasal 81 ayat 2, maka proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh sidang komisi banding ini akan diproses oleh SDM Polri," kata Dedi.
"Nah nanti keputusannya setelah disahkan, baru diserahkan kepada yang bersangkutan, dan keputusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan," sambungnya.
Di sisi lain, Irwasum Komjen Agung menjatuhkan sanksi etik berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Agung.
Sumber: Wartakota