Petugas Bongkar Penimbunan 17 Ton Pertalite dan Solar Ilegal di Samarinda -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Petugas Bongkar Penimbunan 17 Ton Pertalite dan Solar Ilegal di Samarinda

Sabtu, 03 September 2022 | September 03, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-03T10:38:38Z
LEBSI NEWS -

WANHEARTNEWS.COM - SAMARINDA -Tim gabungan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda dan Polda Kalimantan Timur menemukan gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal. Polisi mengamankan 17 ton BBM jenis pertalite dan solar.

"Petugas mengamankan 17 ton BBM jenis pertalite yang berada di dalam tangki warna biru dengan kapasitas 16 ton. Tangki kotak kapasitas 9.700 liter yang terisi 1.000 liter serta dua mesin alkon (alat penyedot)," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, diwartakan Antara, Jumat (2/9).

Ary menjelaskan, dalam dua hari yakni Rabu (31/8) dan Kamis (1/9) petugas mengamankan empat tempat kejadian perkara (TKP). Dua di antaranya berada di Kecamatan Palaran, sementara dua lainnya di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu serta Seberang.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula di Jalan Kebon Agung, Palaran pada Rabu (31/8) siang sekitar 12.00 WITA dengan mengamankan satu orang berinisial PG (38) yang saat ini tengah dimintai keterangan dan masih berstatus saksi.

Kemudian lokasi kedua, di Jalan Simpang Pasir, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran. Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AM (30) pada Kamis, (1/9) pagi, sekitar pukul 11.00 WITA.

Barang bukti yang diamankan berupa sembilan tandon 1.000 liter kosong, tiga drum kapasitas 200 liter kosong, mesin alkon plus selang, delapan jerigen kapasitas 25 liter berisi 200 liter solar, satu jerigen kapasitas 25 liter berisi 25 liter solar serta dua jerigen kapasitas 35 liter berisi 70 liter solar.

Ary menambahkan, lokasi ketiga di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir. Petugas mengamankan pria berinisial DR (40) selaku pemilik gudang dan masih berstatus saksi pada Kamis, (1/9) sore, sekitar pukul 15.00 WITA.

Barang bukti yang diamankan yaitu 4.500 liter atau 4,5 ton BBM jenis solar dan dua unit alkon yang digunakan untuk menyedot.

Sementara TKP keempat di kawasan Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu. Polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial PD (64) selaku pemilik yang masih dalam proses pemeriksaan dan juga masih berstatus saksi, pada Kamis (1/9) sekitar pukul 20.00 WITA.

Adapun barang bukti yang diamankan satu unit mobil Kijang LGX Diesel KT 1494 BG warna merah, 17 jerigen dan 15 jerigen di antaranya ukuran 10 liter solar dan dua jerigen ukuran 20 liter solar.

Saat ini polisi masih melakukan penelusuran asal BBM tersebut. Pasalnya saat diamankan, pelaku tidak tertangkap tangan. Ia juga menyebut pihaknya akan terus bersinergi dengan pihak Pertamina sebagai saksi ahli terkait pengungkapan tersebut.

"Kami sedang telusuri apakah BBM ini dari SPBU atau dari sumber lain, sehingga nantinya bisa ditentukan apakah merupakan kategori subsidi atau tidak," katanya.

Ary menambahkan, keempat orang yang diamankan tersebut masih berstatus saksi. Mereka sementara hanya dimintai keterangan.

"Kalau nantinya masuk unsur pidana dan unsurnya terpenuhi akan kami naikkan statusnya jadi tersangka, terkait dengan UU Cipta Kerja," jelasnya.

Kapolresta juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. I tar

×
Berita Terbaru Update
close