WANHEARTNEWS.COM - JAKARTA- Media asing menyoroti Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ketika peretas Bjorka sedang menjadi perbincangan karena membobol data pejabat RI.
Media asal Amerika Serikat, Bloomberg, merilis berita berjudul "Indonesia Akan Mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Baru usai Rentetan Kebocoran" pada Selasa (13/9).
Dalam pemberitaan itu, Bloomberg menyoroti RUU PDP yang dilaporkan bakal disahkan parlemen pada pekan ini, setelah rentetan kebocoran data.
Di paragraf pertama, mereka menuliskan peretas bisa menghadapi hukuman lima tahun penjara dan denda maksimum Rp5 miliar jika membocorkan atau menyalahgunakan informasi pribadi.
Bloomberg juga menyoroti aturan itu menegaskan bahwa lembaga bisa mengumpulkan informasi pribadi untuk keperluan tertentu, tapi harus langsung dihapus usai tujuan itu terpenuhi.
RUU PDP menegaskan pengumpulan setiap data seperti nama, jenis kelamin, dan riwayat medis, harus melalui persetujuan yang jelas soal bagaimana data itu akan digunakan.
Berdasarkan aturan itu, setiap orang juga berhak mencabut persetujuan pemberian data dan menerima kompensasi jika terjadi kebocoran dalam bentuk apa pun.
Siapa pun yang memalsukan data pribadi dapat menghadapi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
Publik di RI ramai-ramai menekan pemerintah untuk segera mengesahkan aturan itu usai serangkaian data perusahaan dan institusi pemerintah bocor dalam satu tahun terakhir.
Terbaru, peretas yang mengaku sebagai Bjorka membocorkan 1,3 miliar data registrasi kartu SIM ponsel, PLN, hingga IndiHome. Selain itu, ia juga membocorkan data pribadi sejumlah pejabat RI.
Mereka di antaranya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Puan Maharani; Menteri BUMN, Erick Thohir; Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate; hingga Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Bjorka muncul ketika Indonesia memang sedang diterpa serangkaian pembobolan data. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), menyatakan akan menyelidiki kebocoran jutaan data warga Indonesia.
Awal September ini, pemerintah RI juga mengaku tengah menyelidiki kebocoran data yang berkaitan dengan kartu SIM.
Pengesahan UU ini akan membuat Indonesia menjadi negara kelima di Asia Tenggara yang memiliki undang-undang perlindungan data pribadi.
Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina sudah lebih dulu mengesahkan undang-undang perlindungan data pribadi warganya.
Kepala firma hukum Withers, Joel Shen, pun menganggap Indonesia tertinggal dari negara-negara lain.
"Undang-undang baru ini sudah terlambat dan akan, jika dikelola dengan benar, menjadi anugerah yang sangat dibutuhkan bagi sektor teknologi Indonesia yang besar dan berkembang," katanya. I.cnn