WANHEARTNEWS.COM - Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat membantah telah menyerah untuk memperjuangkan keadilan bagi anaknya.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Lukas kepada KOMPAS TV, Selasa (20/9/2022).
“Tidak benar bahwa keluarga menyerah,” ucap Martin Lukas.
Menurut Martin Lukas, hingga detik ini pihak keluarga Brigadir J didampigi kuasa hukum masih konsisten untuk memulihkan nama baik Brigadir J.
Lebih dari itu, katanya, keluarga dan kuasa hukum juga berharap ada keadilan bagi Brigadir J yang telah dibunuh.
“Kami selaku kuasa hukum dari keluarga almarhum masih konsisten dalam memperjuangkan keadilan dan memulihkan nama baik dari almarhum dan keluarga Brigadir J,” kata Martin Lukas.
Dalam keterangannya, Martin Lukas juga mengomentari perihal hasil putusan Komisi Banding terhadap Ferdy Sambo.
Bagi Martin putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) memang sudah selayaknya diterima oleh suami dari Putri Candrawathi tersebut.
Bukan hanya karena Ferdy Sambo menjadi otak utama dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, tapi juga karena terbukti melakukan penghalangan penyidikan.
Atas dasar itu, Martin Lukas pun menilai upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo hanyalah akal-akalan untuk mengulur proses pidana yang harus dia hadapi.
“Pengajuan banding hanya akal-akalan dan usaha Ferdy untuk mengulur waktu,” ujar Martin Lukas.
“Sudah selayaknya Ferdy sambo di pecat dengan tidak hormat akibat perbuatannya terhadap Almarhum Brigadir J, dan perbuatan-perbuatan lainnya seperti obstraction of Justice telah mencoreng institusi kepolisian.”
Sebagaimana diberitakan, Komisi Sidang Banding memperkuat hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada Ferdy Sambo dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” ucap Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2022).
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri No PUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, NRP 73020260, jabatan Pati Yanma Polri.”
Selanjutnya, kata Komjen Agung, Komisi Sidang Banding juga menjatuhkan sanksi etika kepada Irjen Pol Ferdy Sambo berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Tak hanya itu, Komisi Sidang Banding juga memberikan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
“Dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Komjen Agung.
“Demikian putusan sidang komisi banding ini dibuat dan ditandatangani oleh para anggota komisi.”
Sebagai informasi, sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Kemudian empat anggota komisi banding antara lain, Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Sigid Tri Hardjanto, lalu anggota Komisi Sidang Banding Irjen Pol Wahyu Widad, Irjen Pol Setyo Budi Mumpuni, Irjen Indra Miza.
Kamaruddin Minta Maaf
Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat Kamaruddin Simanjuntak mendadak minta maaf ke publik dan keluarga korban.
Kamaruddin yang biasanya berbicara lantang dan mengupas Ferdy Sambo, kini meminta maaf.
Sedikit memberitahu, kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri menyeret lima tersangka.
Kasus ini belum masuk ke ranah pengadilan. Sebab, berkas tersangka belum lengkap.
Selain itu, motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat belum terang.
Kini, Kamaruddin Simanjuntak melayangkan permintaan maaf kepada publik tak bisa menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J.
Permintaan maaf Kamaruddin itu menyiratkan seolah dirinya menyerah, karena merasa capek.
Ia merasa kasus pembunuhan Brigadir J hanya jalan di tempat.
"Saya betul-betul minta maaf, saya sudah berjuang dengan mengorbankan segalanya, baik pikiran materi maupun waktu," kata Kamarudin dilansir dari unggahan TikTok @tobellyboy, Minggu (18/9/2022).
Pengacara Brigadir J itu pun sudah capek mengikuti alur cerita kasus pembunuhan kliennya tersebut.
Kondisi yang menurutnya juga sama seperti yang dirasakan keluarga mendiang Brigadir J.
"Saya juga memohon maaf atas nama keluarga karena pak Samuel sebagai orang tua daripada almarhum sudah menyatakan 'Sudah selesai bahwa anak saya tidak bisa kembali'," ujar Kamaruddin.
"Kemarin saat saya ke Jambi, beliau berpesan 'Sudah cukup pak, kami sudah capek pak, kami mendengar aja capek, demikian juga masayarakat bilang kami hanya mengikuti saja capek apalagi bapak yang melakukan katanya'," sambungnya.
Kasus pembunuhan anak buah Ferdy Sambo itu memang belum menemui titik terang, walau proses hukum sudah berjalan sejak Juli lalu.
Pihak kepolisian juga telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliazer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Namun kasus pembunuhan Brigadir J tidak kunjung masuk ke persidangan hingga detik ini.
"Pada akhirnya seperti yang saya perkirakan, perkara ini akan menjadi falilut sudah terjadi. Artinya sudah tiga bulan berturut-turut sejak juli, agustus, september perkara tidak terang-terang," tegas Kamaruddin.
"Padahal saya katakan dulu, kalau saya yang menjadi penyidik setengah hari saya garansi (kasus) selesai. Tidak sampai seminggu dua minggu sampai ada tahap dua, itu dengan kecerdasan saya," ujarnya.
Kondisi tersebut membuat Kamaruddin melontarkan kekecewaannya terhadap kinerja Polri.
Menurutnya, Polri sangat lambat mengangani kasus pembunuhan Brigadir J. Padahal, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus in ikepada Polri.
"Harusnya sudah banyak tersangka minimal 35-30 tersangka sampai hari ini baru 5 ditambah dengan 7. Yang tujuh itu pun juga salah satu dari lima itu yaitu tersangka obstruction of justice," kata Kamaruddin.
"Tetapi karena presiden tidak mau berbuat sesuatu, maka pada akhirnya, kecuali hanya mengatakan 4 kali buka seterang-terangnya, memang kita akui dia mengatakan itu empat kali, dalam empat kali momen," sambungnya.
"Presiden membiarkan polri terjebak dalam lumpur itu akhirnya sampai dengan hari ini mereka terjebak tidak bisa keluar," tutur Kamaruddin.
Hingga saat ini, kasus pembunuhan Brigadir J memang belum juga masuk ke persidangan.
Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru menjalani sidang kode etik di Mabes Polri pada Kamis 24 Agustus 2022 lalu.
Pekan depan, Polri pun akan kembali menggelar sidang banding kode etik Ferdy Sambo yang menolak dicepat secara tidak hormat dari Polri.
Sumber: tribunnews