WANHEARTNEWS.COM - Saat ini banyak yang mencari informasi terkait siapa Hakim Agung yang kena OTT KPK. Seperti diketahui, KPK mengumumkan bahwa menangkap hakim di lingkungan Mahkamah Agung.
Dalam keterangannya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa hari ini, Jumat 22 September 2022, pihaknya menangkap beberapa orang terkait suap pengurusan perkasa.
"Benar, KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bebernya.
Pada penangkapan tersebut, KPK mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing. Saat ini bukti tersebut masih dikonfirmasi.
Nurul menambahkan bahwa KPK bersedih harus menangkap hakim agung. Sebab kasus korupsi ini terjadi di lembaga peradilan yang mestinya bersih.
Namun belakangan, Ia mengoreksi pernyataannya bahwa yang ditangkap bukan hakim agung. Soal sosok yang ditangkap, bakal diungkap kemudian.
KPK mengharapkan penangkapan tersebut menjadi yang terakhir terhadap insan hukum. Sebab penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, ternyata menjualnya dengan uang.
Padahal, kata Ghufron, KPK sebelumnya juga telah memberikan penguatan integritas di lingkungan Mahkamah Agung, baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.
Lantas, siapa hakim yang ditangkap?
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting mengatakan hingga sekarang lembaga ini masih menelusuri apakah ada keterlibatan hakim terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Miko Ginting mengatakan saat ini KY terlebih dahulu menelusuri dan melakukan verifikasi terkait OTT yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Hal itu termasuk mendalami apakah melibatkan hakim atau tidak.***
Sumber: suaramerdeka