WANHEARTNEWS.COM - Bukan hanya terkait uang Rp 1 miliar yang diterima oleh Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) temukan dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpangan dan pengelolaan uang dengan jumlah ratusan miliar rupiah.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi terkait akan adanya demo besar-besaran di Papua pada Selasa (20/9) usai ditetapkannya Gubernur Lukas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud yang didampingi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Ketua PPATK, pejabat tinggi BIN, Polri, Intelkam Polri, dan juga BAIS TNI mengatakan, kasus Lukas Enembe di KPK bukan rekayasa politik dan tidak ada kaitannya dengan partai politik (parpol) atau pejabat tertentu, melainkan atas temuan dan fakta hukum.
"Dan ingin saya sampaikan bahwa, dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar," ujar Mahfud kepada wartawan, Senin (19/9).
Mahfud mengungkapkan, ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpangan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK.
"Saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini itu sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir, jadi bukan Rp 1 miliar," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, masih ada kasus-kasus lain yang sedang didalami. Akan tetapi, terkait dengan kasus saat ini, yaitu adanya ratusan miliar dana operasional pimpinan dana pengelolaan PON, adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe.
"Selanjutnya BPK selama ini tidak berhasil melakukan pemeriksaan karena selalu tidak bisa diperiksa. Sehingga BPK lebih banyak disclaimer atas kasus keuangan di Papua tersebut. Oleh sebab itu, lalu bukti-bukti hukum mencari jalannya sendiri dan ditemukanlah kasus-kasus tersebut," jelas Mahfud.
Mahfud pun turut mengomentari terkait pernyataan yang menyebutkan bahwa Lukas pada Maret 2019 lalu ke Jakarta untuk berobat dan tinggal di Jakarta karena ada pembatasan akibat pandemi Covid-19, sehingga pada Mei 2019, Lukas meminta Tono untuk transfer uang Rp 1 miliar melalui BCA. Hal itu kata Mahfud, dianggap sangat tidak logis.
"Karena, Covid-19 itu terjadi pada tahun 2020. Bagaimana dia sudah lockdown dan mengirim uang karena lockdown Covid tahun 2019. Sehingga itu sangat menyesatkan publik seakan-akan uang Rp 1 miliar itu terjadi pada saat covid, padahal covidnya itu dia menyebutnya 2019 jauh setahun dan lockdownnya itu di Indonesia saudara tahun itu tahun 2020 dan tahun 2019 ini ditulis dua kali di surat ini, bukan keliru ketik. Karena dua kali ditulis," terang Mahfud.
Dengan demikian, Mahfud kembali menerangkan bahwa, kasus yang menimpa Lukas bukan baru terjadi sekarang menjelang situasi politik menjelang 2024.
"Saya persilakan saudara membuka berita membuka situs tanggal 19 Mei tahun 2020. Saya selaku Menkopolhukam sudah mengumumkan adanya 10 korupsi besar, 10 korupsi besar di Papua dan ini masuk di dalamnya. Itu bukan sekarang, itu tahun 2020, saya sudah umumkan," tutur Mahfud.
Bahkan kata Mahfud, dirinya juga mencatat, setiap tokoh Papua, tokoh pemuda atau tokoh agama, tokoh adat dari Papua yang datang selalu bertanya tindakan atas pernyataannya yang mengeluarkan daftar 10 kasus korupsi di Papua.
"Oleh sebab itu kepada saudara Lukas Enembe, ya menurut saya kalau dipanggil KPK datang saja. Jika tidak cukup bukti, kami ini semua yang ada di sini menjamin, dilepas, ndak ada dihentikan itu. Tetapi, kalau cukup bukti ya harus bertanggung jawab. karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai sebagai bagian dari pembangunan NKRI," pungkas Mahfud.
Sumber: RMOL