Bekas penasihat Kapolri, Muradi mengungkap hal mengejutkan di balik karier melejit dan jabatan Kadiv Propam yang pernah diemban oleh tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo.
Pada keterangannya, Muradi tal segan menyebut terdapat sosok 'kakak asuh' yang turut melancarkan karier Ferdy Sambo, siapa? Tak hanya itu, sosok 'kakak asuh' itu juga disebut sebagai orang yang membantu Ferdy Sambo mendapatkan vonis ringan nantinya di kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dia punya kakak asuh yang sudah pensiun yang ngasih jabatan Kadiv Propam.
Karier Ferdy Sambo melejit kan dari senior itu," ujar Muradi dalam keterangannya kepada awak media, Senin (19/9/2022).
Meskipun demikian, Muradi tak membeberkan secara terang-terangan tentang identitas 'kakak asuh' Ferdy Sambo yang dimaksud. Adapun Muradi hanya mengatakan 'kakak asuh' itu memberikan jabatan Kadiv Propam kepada Ferdy Sambo pada 2019. Melejitnya karier Ferdy Sambo di kepolisian diduga karena campur tangan sosok tersebut.
Oleh sebab itu, Muradi meminta kepada tim khusus (timsus) bersama Bareskrim Polri untuk menyelidiki peran dari sosok kakak asuh yang membantu Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. "Kalau enggak ini akan masuk angin. Dia akan mendapat hukuman yang minimal, padahal kan dia yang merusak semuanya.
Harusnya dia hukumannya minimal 20 tahun, bisa seumur hidup atau hukuman mati," kata Muradi.
Selain itu, Muradi juga menyinggung soal adanya perubahan keterangan Ferdy Sambo dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Perubahan keterangan Sambo itu, kata Muradi, dirinya menyebut tidak ikut menembak Brigadir J.
Pasalnya, berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) yakni Ricky Rizal (Bripka RR) dan Richard Eliezer (Baharada E) mengatakan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J di rumah dinasnya pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Dengan upaya tersebut, kata Muradi, dapat disimpulkan bahwa Ferdy Sambo masih memiliki power di kepolisian. "Jadi kalau dia enggak menembak, dia hanya menyuruh, hukumannya enggak hukuman mati. Jadi cuma 5 sampai 10 tahun.
Dia masih ada backup, masih didukung oleh orang-orang yang ada di lingkaran dia," kata Muradi. Sebagai informasi, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain Sambo, ada 4 tersangka lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Selain itu, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.
Polri juga menetapkan 6 tersangka lainnya yaitu tersangka Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW).
Sumber: tvOne