Surya Darmadi Tak Terima Didakwa Rugikan Negara Rp 78,8 T: Saya Setengah Gila Dengarnya! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Surya Darmadi Tak Terima Didakwa Rugikan Negara Rp 78,8 T: Saya Setengah Gila Dengarnya!

Kamis, 08 September 2022 | September 08, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-08T12:36:25Z

WANHEARTNEWS.COM - Surya Darmadi mengaku bingung mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bos PT Duta Palma Group itu didakwa korupsi pencaplokan kawasan hutan untuk perkebunan sawit di Indragiri Hulu, Riau.

Darmadi didakwa bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Jaksa mendakwa keduanya membuat kesepakatan melawan hukum untuk menerbitkan sejumlah izin kegiatan perkebunan sawit di kawasan hutan yang terkualifikasi perbuatan korupsi.

Menurut jaksa, perbuatan itu merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD 7,885,857.36. Serta menimbulkan kerugian perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000. Sehingga total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara mencapai Rp 78,8 triliun.

Surya Darmadi mengaku heran mendengar dakwaan Jaksa tersebut dan menyatakan akan membuat nota keberatan alias eksepsi terhadap dakwaan Jaksa. Ia mengeklaim nilai aset maksimal lahan yang digarap perusahaannya di Indragiri Hulu pun hanya Rp 4 triliun.

Terlebih, angka kerugian negara yang disebut Kejaksaan Agung, menurut Surya Darmadi, berubah-ubah. Sehingga membingungkan.

"Saya tolak, kebun saya cuma Rp 4 triliun, didenda Rp 78 triliun, terus Rp 104 triliun, kemudian dakwaan Rp 73,9 triliun," kata Darmadi sesuai menjalani sidang perdana di Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (8/9).

"Saya [dengar] angkanya, saya setengah gila," ungkap pria paruh baya itu.

Pada kesempatan sama, Surya Darmadi memprotes rekening perusahaannya diblokir serta penyitaan terhadap aset-asetnya.

"Saya punya perusahaan rekening diblokir, karyawan semua enggak bisa bayar gaji, tidak ada bijak, 23 ribu sampai hari ini semua rekening saya diblokir. Di luar kebun juga diblokir. Hotel, properti, kapal semua diblokir," protesnya.

Surya Darmadi tak terima dituding melakukan korupsi. Ia balik menuding bahwa penyitaan-penyitaan itu ialah untuk menghancurkan perusahaannya.

"Mau menghancurkan perusahaan saya?" kata dia.

Dalam dakwaan, Jaksa meyakini bahwa Surya Darmadi memperoleh keuntungan sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 atau sekitar Rp 117 miliar (kurs Rp 14,915) dari perbuatan korupsi.

Masih dalam dakwaan, perbuatan Surya Darmadi disebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD 7,885,857.36. Serta menimbulkan kerugian perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000.

Sehingga total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara ialah sekitar Rp 78,8 triliun. Namun bila kemudian dihitung bersama dengan keuntungan yang didapat Surya Darmadi, maka totalnya sekitar Rp 86,5 miliar.

Jenis keuangan kerugian negara yang dimaksud Jaksa tersebut meliputi soal kerugian dari hasil pendapat negara atas pemanfaatan yang tidak diterima negara selama lahan dikuasai perusahaan Surya Darmadi. Ini termasuk dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, denda, dan kompensasi penggunaan kawasan hutan. Kerugian keuangan negara itu juga termasuk dalam hitungan biaya pemilihan kerusakan sumber daya hutan.

Kerugian-kerugian tersebut dikalkulasikan dan diduga dilakukan perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi: yakni PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Adapun kerugian perekonomian terkait kerusakan dan kerugian lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi. "Kerugian tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan (ekologis), biaya kerugian ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan untuk mengaktifkan fungsi ekologis yang hilang," kata Jaksa.

Kerugian keuangan negara dimaksud diperoleh berdasarkan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022. Sedangkan perekonomian negara berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.

Atas perbuatannya, Surya Darmadi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: kumparan
×
Berita Terbaru Update
close