Terungkap! Peran Brigadir FF, Anak Buah Ferdy Sambo yang Dihukum Demosi 2 Tahun -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terungkap! Peran Brigadir FF, Anak Buah Ferdy Sambo yang Dihukum Demosi 2 Tahun

Rabu, 14 September 2022 | September 14, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-14T13:17:22Z

WANHEARTNEWS.COM - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap peran Brigadir FF alias Frillyan Fitri Rosadi terkait kasus Ferdy Sambo, tersangka obstruction of justice penyidikan dugaan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat. 

Adapun Brigadir FF telah selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Selasa (13/9/2022), terkait ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas dengan hasil hukuman demosi selama dua tahun. 

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan peran Brigadir FF ialah intervensi terhadap dua wartawan bersama Bharada S alias Sadam di rumah Ferdy Sambo. "Dia dan Bharada S merampas ponsel media ketika melakukan peliputan," kata Irjen Dedi sesuai dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022). 

Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan kejadian tersebut terjadi ketika peliputan media di sekitar rumah Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling III dan rumah dinasnya, Duren Tiga Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Kasus tersebut pun sebelumnya ramai diperbincangkan sehingga Mabes Polri meminta maaf terkait kejadian tersebut. 

Sebelumnya, Komisi Sidang Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi adiministratif mutasi berupa demosi terhadap Brigadir FF terkait kasus pelanggaran etik kasus pembunuhan Brigadir J. "Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," kata Wakil Ketua Sidang KKEP Kombes Rachmat Pamudji dilansir dari Polri TV, Selasa (13/9/2022). 

Brigadir FF alias Firllyan Fitri Rosadi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri. 

Sebelumnya, tak hanya Brigadir FF saja, AKP Dyah Candrawathi juga menjalani sidang KKEP.  Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan bersalah kepada AKP Dyah Candrawathi terkait kasus ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas kasus Ferdy Sambo.  

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang KKEP terhadap AKP Dyah Candrawathi telah usai selama lebih kurang enam jam di Gedung TNCC, Jakarta Selatan.  

"Sidang kode etik terhadap AKP DC berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB. Jadi, lebih kurang enam jam menjalani sidang," ujar Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).  

Menurut dia, AKP Dyah Candrawathi disidang dalam klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu ketidakprofesionalan dalam pengolaan senjata api dinas.  

Kombes Nurul menjelaskan AKP Dyah Candrawathi terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 menjalankan tugas wewenang dan tanggung jawab secara profesional.  "Hasil sidang AKP DC, KKEP menjatuhkan sanksi etika perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," jelasnya.  

Selanjutnya, hukuman AKP Dyah Candrawathi berupa membuat permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan KKEP.  Selain itu, Kombes Nurul mengatakan pelanggar mendapat sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi.  "Itu selama satu tahun," imbuhnya. 

 Adapun Dyah Candrawathi diduga melanggar kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.  "Perkara yang ada di Duren Tiga," tambahnya.  

Sebelumnya, Polri menjadwalkan Sidang Kode Etik dan Profesi Polri terhadap AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri. Terperiksa diduga melanggar kode etik dalam kasus Irjen Pol Ferdy Sambo. 

"Tidak ada keterkaitannya dengan obstruction of justice. Besok akan digelar juga sidang kode etik AKP DC atau AKP C," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (7/9/2022). L

lanjut Dedi mengungkapkan, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh AKP Dyah Candrawati dalam kasus Ferdy Sambo termasuk kategori sedang.

 Jenderal bintang dua ini juga belum menginformasikan para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang etik besok. "Ini hanya pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan masuk kategori sedang," ucapnya "Dan besok akan digelar tentunya keputusannya menunggu besok," sambungnya. 

Pada kesempatan yang sama, Dedi juga mengatakan sidang kode etik terhadap tujuh tersangka penghalangan penanganan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilanjutkan pekan depan. "Terkait sidang kode etik obstruction of justice mungkin akan dilanjutkan Minggu depan. Ini yang pelanggaran-pelanggaran dulu baru nanti terkait obstruction of justice," tuturnya. 

"Karena pemberkasan nanti juga terus berproses dan saksi-saksi juga yang dimintai keterangan cukup banyak, jadwal berikutnya tentunya nanti akan saya sampaikan ke teman-teman sekalian," imbuhnya. Diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:

 1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri. 

2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri. 

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. 

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. 

5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. 

6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. 

7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri Sementara itu, Kompol Chuck, Kompol Baiquni, dan Kombes Agus Nurpatria sudah mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Ketiganya mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut. Lalu, Ferdy Sambo juga telah dipecat dari Polri dan mengajukan upaya banding.


Sumber: tvOne
×
Berita Terbaru Update
close