Tidak Dipecat, AKBP Pujiyarto Hampir Menangis, Cuma Sanksi 28 Hari Kurungan atau Patsus dan Minta Maaf -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tidak Dipecat, AKBP Pujiyarto Hampir Menangis, Cuma Sanksi 28 Hari Kurungan atau Patsus dan Minta Maaf

Sabtu, 10 September 2022 | September 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-10T04:58:10Z

WANHEARTNEWS.COM - Mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto cukup beruntung. Dia tidak disanksi pecat. Bahkan, karena itu, saat membacakan permintaan maaf, AKBP Pujiyarto hampir menangis.


Hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat sore (9/9/2022) memang memutus AKBP Pujiyarto tidak profesional. Namun, dia hanya diberi sanksi adminisitrasi berupa penempatan khusus (patsus) atau kurungan selama 28 hari dari 12 Agustus sampai 9 September 2022.

"Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus - 9 September 2022 di ruang Patsus Divisi Propam Polri,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Dengan putusan hakim KKEP ini, maka AKBP Pujiyarto langsung bebas. Sebab dia sudah menjalani patsus selama 28 hari. “(Patsus telah dijalani oleh pelanggar," jelasnya.


Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, putusan ini diambil setelah sidang KKEP menghadirkan tiga saksi dan memakan waktu sidang sampai delapan jam.

Selain sanksi adminisitratif, dilihat dari Youtube Polri TV juga terlihat bahwa AKBP Pujiyarto diwajibkan menyampaikan mintaan maaf. Dia pun membacakan permintaan maaf di hadapan hakim sidang dan untuk pimpinan Polri.


Atas putusan ini, AKBP Pujiyarto tidak mengajukan banding. AKBP adalah anggota polisi kedua yang tidak mendapat sanksi pemecatan dalam sidang KKEP yang masih dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Sebelum AKBP Pujiyarto, sudah ada AKP Dyah Dharmawati, Paurlog Bagrenmin Divisi Propam yang hanya disanksi demosi selama setahun serta permintaan maaf.



Lebih lanjut, Dedi Prasetyo menjelaskan, AKBP Pujiyarto dianggap tidak profesional dalam menangani laporan kasus dugaan pelecehan seksual dari istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Perkara ini awalnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian diambil alih Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik yang dipimpin Pujiyarto menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan dengan alasan telah menemukan unsur pidana.



Namun, perkara ini telah dihentikan Bareskrim Polri karena tidak ditemukan unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan Putri terhadap Brigadir Joshua atau Nopryansah Yosua Hutabarat.

Belakangan diketahui bahwa Putri Candrawathi membuat laporan palsu untuk menguatkan skenario adanya tembak-menembak yang dikarang Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Joshua. Padahal, yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir Joshua yang diotaki Ferdy Sambo.

Setelah skenario ini terungkap, Putri Candrawathi masih ngotot sebagai korban pelecehan seksual, namun lokasinya di rumahnya di Magelang, pada 7 Juli 2022, sehari sebelum terjadi pembunuhan terhadap Brigadir Joshua di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta.

"Yang bersangkutan tidak professional dan laporan tersebut (dugaan pelecehan seksual) oleh Bareskrim sudah diberhentikan," ungkapnya.

Dengan putusan sidang KKEP dengan pelanggar AKBP Pujiyarto maka sudah ada enam terduga pelanggar yang dibawa ke sidang KKEP. Sebelumnya sudah ada ada empat anggota polisi yang disanksi pecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria. Satu lagi adalah AKP Dyah Chandrawati hanya mendapat sanksi demosi. 

Sumber: suara
×
Berita Terbaru Update
close