WANHEARTNEWS.COM - JAKARTA-Tim khusus Polri akan menindaklanjuti seluruh kesimpulan dan rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Salah satunya, soal adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah.
"Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Pak Irwasum selaku Ketua Timsus, dan apapun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto ketika dikonfirmasi, Kamis (1/9).
Agung memastikan pendalaman timsus terkait rekomendasi tersebut bakal dilakukan secara ilmiah. Dengan demikian, hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sebelumnya, Komnas HAM membeberkan temuan dari penyelidikan terkait pembunuhan Brigadir J. Beberapa di antaranya yaitu kematian Brigadir J merupakan peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum, serta adanya dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Adapun dalam kasus ini, Polri telah menetapkan tujuh personelnya sebagai tersangka obstruction of justice. Sementara itu, total ada lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Para tersangka pembunuhan yaitu Sambo beserta istri, Putri. Kemudian para ajudan Sambo, Bripka RR dan Bharada E, serta Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga. I cnn