(Video) Divonis 8 Bulan Kasus Penganiayaan Ade Armando, Pekik Kalimat Takbir Berkumandang -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

(Video) Divonis 8 Bulan Kasus Penganiayaan Ade Armando, Pekik Kalimat Takbir Berkumandang

Kamis, 01 September 2022 | September 01, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-01T14:23:48Z

 


WANHEARTNEWS.COM -

WANHEARTNEWS.COM -  Jakarta - Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando dikenal sebagai pegiat media sosial (medsos) dan merupakan salah satu buzzer yang kerap menghina agama Islam sehingga membuat geram banyak umat Islam.

Antara lain kontroversi yang dibuat Ade Armando adalah menyebut Allah Bukan Orang Arab, Foto Habib Rizieq Pakai Topi Santa Claus, Sebut Adzan Tidak Suci, Meme Joker Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Orang pintar pilih Ahok, orang bodoh pilih Anies, LGBT Tidak Diharamkan dalam Islam, Sebut Sholat 5 Waktu Tidak Ada di dalam Alquran dll. Selengkapnya klik:

7 Ulah Ade Armando yang Memancing Amarah Umat Islam dan Masyarakat

https://www.faktakini.info/2022/04/7-ulah-ade-armando-yang-memancing.html?m=1

Seiring waktu, Ade Armando kemudian diikeroyok oleh massa, lalu kasus pengeroyokan itu disidangkan dan memasuki agenda vonis.

Kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando di Depan Gedung DPR RI pada 11 April 2022 saat mengikuti aksi demonstrasi kini sudah masuk tahap akhir. Enam terdakwa divonis masing-masing 8 bulan penjara karena dinilai terbukti menganiaya Ade Armando.

"Menyatakan terdakwa I, II, III, IV, V, dan VI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama 8 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dewa Ketut Kartana saat membacakan putusannya, Kamis (1/9).

Adapun enam terdakwa tersebut yakni Marcos Iswan (ojek online), Komar (sopir), Abdul Latif (buruh), Al Fikri Hidayatullah (ojek online), Dhia Ul Haq (ojek online), dan Muhammad Bagja (ojek online).

Putusan majelis hakim itu pun disambut pekik takbir oleh para keluarga yang hadir mendampingi para terdakwa. Hakim belum juga selesai membacakan putusan, suasana persidangan telah riuh takbir keluarga terdakwa.

Usai hakim menutup persidangan, para keluarga terdakwa menghampiri anak-anaknya dan memeluk menciumi para terdakwa. Beberapa orang lanjut mengumandangkan takbir.

Tak hanya para keluarga, keenam terdakwa juga ikut meneriakkan takbir "Allahu Akbar" sebelum dibawa kembali ke tahanan.

Usai bersua muka sejenak dengan keluarga, para terdakwa kemudian dibawa keluar dari ruang sidang. Mereka meninggalkan ruang persidangan dengan sambil mengumandangkan sholawat.

Majelis hakim menjatuhkan vonis dengan pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman dan mengganggu ketertiban umum.

Hal meringankan, para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Diantara mereka juga mempunyai tanggungan keluarga. Sementara satu terdakwa sudah meminta maaf.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan masing-masing 2 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, para terdakwa menerima sementara Jaksa mengatakan pikir-pikir.

Adapun dalam dakwaannya, keenam orang tersebut menganiaya Ade Armando saat demonstrasi di DPR pada 11 April 2022. Demo itu berisi tuntutan menolak kenaikan harga BBM dan menolak jabatan Presiden 3 periode.

Berikut bentuk tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan enam terdakwa terhadap Ade Armando:

Marcos Iswan Bin M. Ramli Menendang Saksi Korban Ade Armando sebanyak 2 kali menggunakan kaki kanan hingga saat itu Ade Armando terjatuh miring di jalan.

Komar Bin Rajum memukul menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 kali mengenai bagian rahang sebelah kiri, kemudian memukuli bagian kepala korban sebanyak 1 kali, saat itu Ade Armando sedang dikerumuni dan dipukuli oleh massa.

Abdul Latif Bin Ajidin memukul pipi Ade Armando pada bagian sebelah kiri sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan.

Muhammad Bagja Bin Beny Burhan menarik kaus saksi korban Ade Armando dengan menggunakan tangan kiri.

Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo memukul bagian mata sebelah kanan Ade Armando menggunakan tangan kosong sebelah kanan dan menendang dengan kaki kiri sebanyak 3 kali mengenai bagian paha bagian perut saat Ade Armando sudah jatuh tersungkur.

Dhia Ul Haq Bin Alm Ikhwan Ali dari arah belakang langsung memukul kepala bagian belakang Ade Armando dengan menggunakan tangan kanan yang diikuti oleh massa lainnya melakukan kekerasan terhadap korban dan menarik pakaian saksi korban hingga korban terjatuh ke jalan sebelum diamankan pihak petugas Kepolisian.

Usai sidang, para Terdakwa mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum, Bang Japar, Hj Fahira Idris dan pihak-pihak yang membantu mereka.

Kepada Faktakini.info, Kuasa Hukum para Terdakwa juga telah mengeluarkan maklumat terkait sidang vonis tersebut. Sebagai berikut.

HAKIM VONIS 8 BULAN PENJARA TERHADAP PEMUKUL ADE ARMANDO, PENGACARA : PERKARA INI MENEGASKAN PENEGAKAN HUKUM DI NEGERI INI BERMASALAH.

Persidangan penganiayaan terhadap Ade Armando kembali digelar hari ini (1/9/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan putusan. Pada persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Para Terdakwa untuk dijatuhi hukuman selama 2 tahun. Dalam persidangan pembacaan putusan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama 8 bulan penjara.

Terhadap putusan tersebut salah satu Pengacara dari Terdakwa memberikan tanggapan setelah sidang kepada awak media, bahwa putusan tersebut menegasakan penegakan hukum di negeri ini bermasalah.

"Dalam putusannya hakim hanya melihat perkara ini secara parsial, atau sebatas penganiayaan terhadap AA semata. Padahal seharusnya hakim melihat perkara ini secara holistik, fakta persidangan membuktikan apa yang dilakukan para Terdakwa merupakan ekses dari adanya penegakan hukum yang tebang pilih dalam hal ini terhadap AA yang dianggap seringkali melecehkan agama para Terdakwa sehingga terjadilah peradilan jalanan terhadap AA ini. Jadi, perkara ini menegasakan bahwa memang penegakan hukum di negeri ini bermasalah", ungkap Hujjattul Baihaqi.

Lebih lanjut Baihaqi mengungkapkan bahwa kejadian terhadap Ade Armando ini seharusanya menjadi momentum untuk POLRI berbenah dan instrospeksi ke dalam agar kembali mendapatkan kepercayaan publik.

"kami menilai agar kedepan tidak ada lagi peradilan jalanan seperti yang terjadi terhadap AA ini, maka momentum ini seharusnya dijadikan penegak hukum khususnya POLRI untuk melakukan pembenahan dan melakukan introspeksi ke dalam pada berbagai penanganan perkara yang menyorot perhatian publik. Kita tahu AA ini statusnya sebagai Tersangka, pernah di SP3 kemudian di Prapid (pra peradilan) oleh masyarakat dan saat ini statusnya kembali sebagai tersangka dugaan tindak pidana penodaan agama, tapi hingga saat ini perkara tetap tidak jalan juga. Hal-hal ini yang harusnya penegak hukum peka, agar peradilan jalanan tidak berulang", tutup Baihaqi.

Diketahui sebelumnya Ade Armando menjadi korban penganiayaan oleh Para Terdakwa  (6 orang) saat meliput aksi unjuk rasa di depan gedung DPR-RI pada 11 April 2022 lalu. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terungkap motif penganiayaan Para Terdakwa terhadap Ade Armando tersebut disebabkan karena kekesalan Para Terdakwa terhadap Ade yang dianggap telah menghina dan menistakan agama yang dianut Para Terdakwa.

Foto: Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Jakarta Pusat, Kamis (1/9). Foto: Hedi/Kumparan

Sumber: kumparan.com dan lainnya



Klik video:














×
Berita Terbaru Update
close