WANHEARTNEWS.COM - JAKARTA-Wakil Rektor Universitas Lampung (Unila) Bidang Kemahasiswaan dan Akademik Heryandi berencana mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022.
Dia bersama Rektor Unila Karomani, Ketua Senat Unila M. Basri dan kerabat salah satu mahasiswa Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
"Memang sudah ada rencana untuk mengajukan JC, lagi pula Prof Heryandi juga bukan pelaku utama dalam kasus itu," ujar Kuasa Hukum Heryandi, Sopian Sitepu dikutip dari RMOL, Rabu (14/9).
Sopian Sitepu melanjutkan, rencana pengajuan JC tengah dibahas bersama keluarga. Heryandi ingin kooperatif untuk membantu proses penyidikan KPK agar perkara ini lebih jelas.
Menurutnya, saat diperiksa sebagai tersangka pada Jumat 9 September 2022 kemarin, Heryandi telah membeberkan seluruhnya kepada penyidik. Termasuk penerimaan uang lewat dirinya.
"Namun secara tegas ia menyatakan bahwa dirinya tidak menikmati sepeserpun dari penerimaan itu, uang itu langsung diserahkan. Soal pihak pemberi dan penerima belum bisa kami buka," katanya.
Saat ini, KPK tengah memperpanjang masa tahanan empat tersangka 9 September sampai 18 Oktober 2022 untuk melengkapi berkas kasus ini. I rm