WANHEARTNEWS.COM - Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial RA di Kabupaten Lebak tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga beberapa kali di lokasi berbeda.
Aksi bejat oknum PNS yang telah merenggut kesucian anak kandungnya tersebut telah terungkap oleh jajaran Polres Lebak atas dilaporkannya tindakan pelaku oleh korban, dan kini pelaku sudah dijebloskan ke dalam penjara.
Dari hasil pengungkapan, kejadian kasus pencabulan di bawah umur yang dilakukan oknum PNS terhadap anak kandungnya, saat kejadian pertama korban atau pelapor masih di bawah umur 16 tahun, ketika di perjalanan di dalam bus perjalanan menuju ke pondok pesantren di Jawa Tengah.
Dalam bus tersebut, korban tidur dengan posisi kepala bersandar di bahu tersangka. Kemudian tersangka merangkul korban dengan menggunakan tangan kanannya. ,Selanjutnya tersangka meremas payudara korban sebelah kanan berulang kali, hingga korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku.
"Peristiwa pertama terjadi pada tahun 2016 lalu. Kejadiannya di bus saat korban hendak ke Ponpes," ungkap Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kusmiyadi, Minggu (23/10/2022).
Kemudian, pada Juni 2017 sekitar pukul 21.00 WIB di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak Banten, saat korban sedang tidur di kamar kemudian tersangka masuk ke dalam kamar korban dan kedua tangan korban langsung di pegang oleh tersangka hingga korban tidak bisa melawan dan tersangka berkata "cicing ulah gandeng" (Diam jangan berisik).
"Pelaku sambil matanya melotot hingga korban merasa takut. Kemudian tersangka mengangkat daster korban hingga payudara korban terlihat. Selanjutnya tersangka meremas payudara korban, setelah itu tersangka melepas celana dalam korban dan tersangka melepas sarung yang dipakainya hingga kemudian tersangka menyetubuhi korban," jelasnya.
Lalu pada Kamis (22/07/2022) sekira pukul 21.WIB korban dikirim pesan WhatsApp oleh tersangka agar korban membuka pintu dengan isi pesan "geura buka panto na aing hayang" (cepat buka pintunya saya pengen).
Namun lanjut dia, saat itu korban tidak membalas pesan WhatsApp tersangka karena takut. Dikarenakan pintu kamar tidak terkunci, tersangka masuk ke dalam kamar korban.
"Selanjutnya tersangka menindih badan korban dan berkata cicing dia (diam kamu). Setelah itu tersangka meraba-raba payudara korban dan mencium korban, setalah itu tersangka membuka celana korban dan celana yang dipakainya, kemudian tersangka menggesekan alat kelaminnya ke korban," jelasnya lagi.
Atas pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya visum et repertum, satu buah daster perempuan warna kuning, satu buah BH warna biru, satu buah celana dalam warna ungu dan bukti screenshot chat tersangka.
"Saat ini pelaku sudah diamakan di Satreskrim Polres Lebak dan dijerat dengan Pasal yang di persangkakan yaitu Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2016, atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022,Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun," bebernya.
Sumber: poskota