Beredar Lagi 29 Obat Cair Populer Ditarik Pemerintah, Kemenkes Klarifikasi -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Beredar Lagi 29 Obat Cair Populer Ditarik Pemerintah, Kemenkes Klarifikasi

Jumat, 21 Oktober 2022 | Oktober 21, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-21T09:52:32Z

WANHEARTNEWS.COM - Lagi-lagi beredar pesan ada 29 obat cair yang dikabarkan ditarik dari peredaran. Hal ini disebut terkait dengan gagal ginjal misterius yang telah merenggut nyawa 99 anak Indonesia.

Dari 29 obat itu, tampak merek-merek yang akrab dipakai sehari-hari oleh masyarakat. Iklannya pun berseliweran di TV.
Lantas, apakah daftar tersebut benar?

"Ini bukan dari Kemenkes, ya," kata Kabiro Humas dan Informasi Kemenkes Nadia Tarmizi melalui pesan singkat, dikutip Jumat (21/10).

Nadia tidak membantah atau mengamini bahwa rilis itu merupakan benar-benar obat sirop yang ditarik.
Sementara itu, BPOM baru mengeluarkan rilis 5 obat cair yang mengandung senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas aman. BPOM memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar agar menarik produk tersebut dari pasaran dan memusnahkan untuk seluruh bets produk.

Kelima produk tersebut adalah:

- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex untuk kemasan dus dan botol plastik @60 ml.
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama, kemasan dus dan botol plastik @60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Pt Universal Pharmaceutical Industries, kemasan dus dan botol plastik @60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam) produksi Pt Universal Pharmaceutical Industries, kemasan dus dan botol plastik @60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Pt Universal Pharmaceutical Industries, kemasan dus dan botol plastik @15 ml.

Namun BPOM menyebut, hasil uji cemaran senyawa EG tersebut belum mendukung kesimpulan apakah terkait dengan kejadian gagal ginjal akut karena masih ada faktor risiko lain.

“Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau tolerable daily intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari,” kata Kepala BPOM Penny Lukito, Kamis (20/10).

Sum,ber: kumparan
×
Berita Terbaru Update
close