Berikut Sosok Terduga Komando Dibalik Perintah Penembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berikut Sosok Terduga Komando Dibalik Perintah Penembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

Jumat, 07 Oktober 2022 | Oktober 07, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-07T10:39:34Z

WANHEARTNEWS.COM - Tragedi di Stadion Kanjuruhan masih menjadi duka paling medalam bagi sepakbola Indonesia saat ini. Di dalam tragedi ini, 131 orang meninggal dunia. 


Seperti diketahui, tragedi maut itu terjadi di hari Sabtu (1/10/2022), usai berakhirnya pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.

Pertandingan tersebut berakhir dengan kemenangan Persebaya dengan skor 2-3. Namun, usai pertandingan, kericuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan.

Kericuhan bermula saat suporter Aremania merangsek masuk ke area lapangan setelah Arema FC kalah. 


Kericuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut.


Dengan jumlah petugas keamanan yang tidak sebanding dengan jumlah ribuan suporter Arema FC tersebut, petugas kemudian menembakkan gas air mata di dalam lapangan.

Tembakan gas air mata itu membuat banyak suporter pingsan dan sulit bernafas.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lenjut mengenai tragedi tersebut, akhirnya kepolisian menetapkan 6 tersangka atas tragedi Kanjuruhan tersebut.


Diantara 6 tersangkat tersebut, ada sosok komando yang perintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun penonton.

Sosok komando tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo di Mapolresta Malang Kota, Kamis, (7/10/2022).

Yang pertama adalah Danyon 3 Brimob Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Polisi Has Darman.


Dan yang kedua yaitu, Kasat Samaptha Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Afandi.

Kedua sosok polisi tersebut diduga yang memerintahkan anak buahnya untuk melepaskan tembakan gas air mata. 

“Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata. Pidana sama pasal 359 dan 360 KUHP karena memerintahkan anggotanya menembakkan langsung gas air mata,” ujar Listyo, dilansir dari Suara.com, Jumat (7/10/2022).

Seperti diketahui, FIFA telah melarang pemakaian gas air mata di dalam stadion karena memiliki efek yang tidak main-main. 

Gas air mata menjadi penyebab jatuhnya banyak korban yang terjadi saat kericuhan di Stadion Kanjuruhan.

Sumber: suara
×
Berita Terbaru Update
close