WANHEARTNEWS.COM - JAKARTA - Polri menonaktifkan sembilan personel kepolisian sebagai Danyon hingga Danton terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Tragedi Kanjuruhan itu terjadi pada Sabtu (1/10/2022).
"Sesuai perintah Kapolri, Kapolda Jatim pun melakukan langkah yang sama melakukan penonaktifan jabatan Danyon, Danki, dan Danton Brimob sebanyak 9 orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Malang, Senin (3/10/2022).
Adapun sembilan polisi yang dinonaktifkan tersebut adalah:
- AKBP Agus Waluyo (Danyon),
-AKP Hasdarman (Danki),
-Aiptu Solikin (Danton),
-Aiptu Samsul (Danton),
-Aiptu Ari Dwiyanto (Danton),
-AKP Untung (Danki),
-AKP Danang (Danton),
-AKP Nanang (Danton),
-Aiptu Budi (Danton).
Polri menyatakan bahwa Propam dan Itsus melakukan pemeriksaan terhadap 28 personel polisi atas dugaan pelanggaran kode etik dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
"Dari hasil pemeriksaan Itsus Irwasum Polri dan Biro Paminal update yang perlu saya sampaikan pada malam hari ini juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri sebanyak 28 personel Polri. Ini pun masih dalam proses pemeriksaan," kata Dedi. I snd