WANHEARTNEWS.COM - Asisten rumah tangga (ART) merangkap sopir keluarga Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf terungkap berinisiatif menyiapkan pisau dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal itu disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2022).
"Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Kuat Ma'ruf kala itu ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga mengawal Brigadir J sampai di hadapan Ferdy Sambo dan Bharada E.
"Posisi terdakwa Kuat Ma'ruf berada di belakang saksi Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. dan saksi Ricky Rizal Wibowo berada di belakang saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," jelasnya.
Tak hanya itu, Kuat Ma'ruf juga menutup pintu balkon rumah dinas Duren Tiga.
Kemudian Kuat Ma'ruf turut mendesak Putri Candrawathi untuk melapor perbuatan Brigadir J di Magelang kepada Ferdy Sambo.
"Dengan berkata: 'Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," terang jaksa menirukan ucapan Kuat kepada Putri.
Jaksa menambahkan seharusnya masih ada kesempatan bagi Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Ricky Rizal untuk memberi tahu tentang niat Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.
Namun, hal tersebut urung dilakukan sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak ikut ke rumah dinas.
Kuat Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Sumber : genpi