WANHEARTNEWS.COM - Tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo dan kawan-kawan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Rabu, (5/10).
Menanggapi hal itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho mengatakan tugas Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah selesai seiring dengan dilimpahkannya para tersangka dan barang bukti ke Kejagung.
“Tugas Polri sudah selesai, karena tersangka sudah dilimpahkan ke kejagung. Terkait kasus dugaan pembunuhan dan obstraction of justice, tanggung jawab selesai,” kata Hibnu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (5/10).
Selanjutnya, kata Hibnu, jaksa akan membuat surat dakwaan untuk para tersangka. Surat dakwaan bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan.
“Jaksa akan membuat surat dakwaan, untuk mendakwa para terdakwa, apakah 340, 338, apakah bentuknya alternatif, atau kumulatif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hibnu mengatakan meski ada kekhawatiran, dirinya meyakini jaksa tidak akan bisa diintervensi atau tidak akan masuk angin dalam menuntut para terdakwa.
Menurutnya, jaksa-jaksa yang bakal dipilih oleh Jaksa Agung untuk menangangi kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan memiliki integritas serta objektifitas.
“Jaksa-jaksanya berintegritas, objektif, gak perlu khawatir, karena jaksa agung sudah memilih jaksa terbaik, sehingga bisa mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.
Dikatakan Hibnu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang langsung menahan Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya merupakan upaya mempercepat persidangan.
“Karena sudah kewenangan kejagung, maka jaksa agung punya keewengan penahanan, dalam rangka percepat persidangan,” pungkasnya.
Sumber: RMOL