Hidayat Nur Wahid Sebut Anies Baswedan Pemimpin Baik dan Benar Karena Tutup Alexis -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hidayat Nur Wahid Sebut Anies Baswedan Pemimpin Baik dan Benar Karena Tutup Alexis

Jumat, 14 Oktober 2022 | Oktober 14, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-14T07:09:31Z

WANHEARTNEWS.COM - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah contoh pemimpin baik dan benar seperti yang disampaikan para ulama. Sebab, Anies tak memperpanjang izin Hotel Alexis yang menjadi tempat prostitusi. 

"Pemimpin yang baik ini penting untuk kemudian selalu bisa dihadirkan, didukung, dikuatkan," kata dia dalam sambutannya di acara Istighosah Jawara Indonesia di halaman Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis malam, 13 Oktober 2022. 

Organisasi kemasyarakatan alias ormas bernama Jawara Indonesia menghelat istighosah kemarin malam. Acara dihadiri Anies dan Hidayat. Keduanya menyampaikan sambutan secara bergantian. 

Menurut politikus senior PKS itu, semula banyak orang yang menyampaikan kotbah, ceramah, nasehat, istighosah, hingga barangkali demonstrasi agar pemerintah menutup Hotel Alexis. Doa-doa ini kemudian terwujud setelah Anies Baswedan terpilih memimpin Jakarta sejak 16 Oktober 2017.

Saat itu juga, lanjut dia, warga tidak perlu lagi berdoa apalagi berunjuk rasa meminta Hotel Alexis tutup. "Cukup beliau (Anies) tidak menandatangani perpanjangan izin daripada Alexis, maka Alexis tutup," ucap dia. 

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melanjutkan, Anies menggambarkan pemimpin baik dan benar versi ulama yang harus didukung. Tujuannya agar kebaikan Anies selalu hadir, kuat, dan semakin banyak orang yang merasakan. 

Pemerintah DKI melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata hotel dan griya pijat Alexis pada 27 Oktober 2017. 

Alasannya karena Hotel Alexis melanggar Peraturan Gubernur DKI Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

Sumber: tempo
×
Berita Terbaru Update
close