WANHEARTNEWS.COM - Pengacara ternama, Hotman Paris telah menandatangani surat kuasa untuk membantu Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus tindak pidana perdagangan narkoba oleh Polda Metro Jaya. Hotman menilai Teddy merupakan pribadi yang menarik sehingga menjadi alasan menjadi kuasa hukumnya.
Hotman mengaku sejak awal telah diminta menjadi kuasa hukum Teddy, namun, karena sejumlah kesibukan dia baru bisa menyetujui menjadi kuasa. Dia memiliki sejumlah pertimbangan sehingga mau menjadi kuasa hukum Teddy, salah satunya pertimbangannya karena Teddy pribadi yang menarik.
Hotman menyebut saat Teddy menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Teddy telah banyak membantu rakyat-rakyat kecil kasus yang ada Kopi Jhony. Jadi setiap pengaduan rakyat kecil kita dia bantu.
"Di depan saya pribadi yang menarik lah. Jadi apapun kalau ada pengajuan masyarakat di Kopi Jhoni kasus kepolisian lapor ke dia tidak setengah jam langsung direspon sama dia," kata Hotman kepada MNC Portal Indonesia, Senin (24/10/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan, selain aktif membantu permasalahan rakyat kecil, Hotman sudah lama juga berteman Teddy. Pertemanan yang terjalin telah lama dilakukan.
"Aku kenal dia sudah begitu lama. Secara pribadi bukan kenal lagi tapi sudah berteman dari dulu. Udah lama pokoknya," jelasnya.
Berbeda dengan dengan Ferdy Sambo, Hotman mengaku sejak awal diminta menjadi kuasa hukum dan dia menyetujui. Karena pertimbangan keluarga dia memilih mundur menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo.
"Sambo itu yang pertama kali ditunjuk aku. Sudah tanda tangani surat kuasa malah. Cuma saya ditentang istri dan anak anak," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Penetapan tersangka Irjen Teddy dilakukam setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (14/10/2022).
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan Irjen Teddy terbukti telah mengedarkan narkoba jenis sabu hasil dari pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat. Irjen Teddy mengambil barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram sebelum dimusnahkan.
Seharusnya, barang bukti sabu tersebut seberat 41 kilogram. Akan tetapi, Irjen Teddy memerintahkan AKBP D untuk mengambil barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram.
AKBP D merupakan anggota polisi aktif yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi. Saat ini, tersangka AKBP D menjabat sebagai Kabag ADA Polda Sumbar.
"Tapi emang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari bapak TM," beber Mukti.
Setelah diambil seberat 5 kilogram, lantas barang bukti diganti dengan tawas untuk dimusnahkan. Mukti juga mengatakan bahwa, barang bukti sabu tersebut merupakan hasil dari pengungkapan bulan Mei 2022 lalu.
Mukti mengatakan bahwa barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram, sementara 1,7 kilo sudah berhasil dijual sehingga total ada 5 kilogram.
"1,7 kilogram juga sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari (Jakarta Utara)," jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun," pungkas Mukti.
Sumber : okezone