WANHEARTNEWS.COM - Tenaga Ahli Utama, Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan buka suara soal gugatan yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tudingan pemalsuan ijazah.
Ade Irfan menduga, pihak penggugat hanya ingin menebarkan kebencian dan kebohongan di masyarakat. Ia pun mengingatkan penggugat akan potensi gugatan balik ataupun tuduhan pidana.
"Hati-hati kalau itu hanya menebarkan kebencian, kebohongan dan fitnah," ungkap Ade Irfan dalam keterangannya kepada Gatra.com, Rabu (5/10).
Menurut dia, gugatan atas pemalsuan ijazah kepada Jokowi tidak bisa dibenarkan. Mengingat, jejak politik Jokowi mengemban sebagai pemimpin telah lama dijalankan. Sejak menjadi Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden Indonesia selama dua periode. Ade Irfan menjelaskan bahwa persyaratan untuk menjadi pemimpin yang diterapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu kurang lebih selalu sama.
"KPU kan tidak bodoh lah atau tidak asal. Saat pendaftaran menjadi wali kota, gubernur, dan presiden itu kan sudah diverifikasi dan diloloskan KPU. Jadi KPU mana yang mau dia gugat?" ucapnya.
Ade Irfan pun yakin, gugatan terhadap Presiden itu akan ditolak oleh pihak pengadilan.
"Kita lihat saja nanti di pengadilan, apakah pengadilan menolak atau menerima? tapi saya yakin menolak," imbuhnya.
Sebelumnya, gugatan terhadap Jokowi atas tudingan pemalsuan ijazah terlampir pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/) dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Adapun selain Jokowi, tergugat lainnya yaitu KPU, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud ristek).
Penggugat adalah Bambang Tri Mulyo, menuding Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukukm berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
"Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan TERGUGAT I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024," tulis petitum dalam surat perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.dikutip dari situs http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/, Rabu (5/10).
Sumber: gatra