Kejari Jaksel Limpahkan Pekara Ferdy Sambo ke PN Jaksel -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Jaksel Limpahkan Pekara Ferdy Sambo ke PN Jaksel

Senin, 10 Oktober 2022 | Oktober 10, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-10T04:43:36Z


WANHEARTNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengirimkan surat pelimpahan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10). Itu untuk persidangan perkara penembakan Brigadir J.

”Tunggu siang ini (pelimpahan),” kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Senin (10/10).

Syarief mengatakan, pelimpahan berkas para terdakwa ke PN Jakarta Selatan itu sesuai dengan tempat kejadian perkara atau locus delicti yang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan. ”Untuk pelimpahan di PN Jaksel,” tambah dia.

Selain pelimpahan tahap II, yakni berupa tersangka dan barang bukti, dari penyidik Polri ke jaksa penuntut umum (JPU), Kejari Jaksel juga menyiapkan surat dakwaan untuk 11 terdakwa agar bisa segera disidangkan di pengadilan. ”Kami mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan yang dilakukan,” tutur Syarief Sulaeman Nahdi.

Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan, telah mempersiapkan diri untuk menggelar sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Penunjukan majelis hakim akan dilakukan setelah pihak pengadilan menerima berkas pelimpahan dari JPU Kejari Jaksel.

”Penunjukan majelis hakim setelah berkas perkara, terdakwa, dan barang bukti dilimpahkan,” papar Haruno.

Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke kejaksaan pada Rabu (5/10), dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.

Para terdakwa tersebut Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombespol Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Sumber: jawapos

×
Berita Terbaru Update
close