WANHEARTNEWS.COM - Penyanyai dangdut Lesti Kejora membuat heboh setelah mencabut laporan kepolisian untuk Rizky Billar, suami yang telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadapnya.
Rizky Billar baru saja ditetapkan sebagai tersangka pelaku KDRT, dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Kedatangan Lesti Kejora di Polres pada Kamis (13/10/2022) malam, untuk melakukan pencabutan laporan dibenarkan kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon.
"Surat pencabutan laporan sudah ditandatangani," ujar Surya di Polres Metro Jakarta Selatan.
Seperti diketahui Lesti adalah korban KDRT yang melaporkan perbuatan KDRT Billar ke polisi. Sebelumnya ia juga melampirkan bukti hasil visum, rekaman video CCTV hingga foto lebam dan luka.
Melihat perbuatan Lesti, berhasil membuat masyarakat bertanya-tanya, penyebab korban KDRT sulit untuk meninggalkan dan lepas dari pelaku?
Mengutip situs Laporan Polisi Los Angeles, LAPD, ada banyak alasan dan sebab korban KDRT tidak bisa lepas dari penyiksaan pelaku KDRT, menyebabkan KDRT bagai lingkaran setan yang tidak pernah bisa berhenti, seperti sebagai berikut:
1. Rasa sayang dan cinta
Korban KDRT mencintai pelaku, sehingga menganggap tidak setiap saat pelaku melakukan KDRT, dan ada masa saat dia disayangi.
2. Rasa takut
Korban KDRT takut kepada pelaku, dan menganggap pelaku seperti dewa. Bahkan tak jarang korban diancam, seperti akan membunuh atau merasa masa depannya terancam. Kondisi juga bisa diperparah jika polisi di mata korban tidak memberikan perlindungan hukum.
3. Tidak mau mengaku sebagai korban
Bahkan meski yang melaporkan adalah tetangga dan bukan korban, tapi korban tetap akan jadi pelampiasan marah pelaku KDRT. Hasilnya saat polisi datang, korban tak mau mengaku jika sudah jadi korban pemukulan.
4. Ketergantungan ekonomi
Ekonomi korban bergantung pada pelaku, sehingga ia merasa tidak punya keterampilan kerja, sehingga tidak bisa punya sokongan ekonomi selain yang diberikan pelaku.
5. Keyakinan agama dan budaya
Keyakinan agama dan budaya, yang dipercaya korban harus mempertahankan pernikahan meski sudah dapat KDRT.
6. Masa depan anak
Demi anak, karena khawatir anak tidak bisa dapat kasih sayang ayah atau ibu, karena pelaku KDRT dipenjara, termasuk adanya ancaman kekerasan pada anak jika korban KDRT meninggalkan pelaku.
Sumber : suara