Merasa Dizolimi KPU-Bawaslu, Enam Parpol Tak Lolos Verifikasi Deklarasikan Gerakan Lawan Political Genocide -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Merasa Dizolimi KPU-Bawaslu, Enam Parpol Tak Lolos Verifikasi Deklarasikan Gerakan Lawan Political Genocide

Senin, 17 Oktober 2022 | Oktober 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-17T05:19:39Z

WANHEARTNEWS.COM - Sejumlah partai politik yang dinyatakan tidak lolos verifikasi KPU RI sebagai peserta Pemilu 2024 akan berkumpul dan mendeklarasikan "Deklarasi Gerakan Melawan Political Genocide".

Deklarasi akan dilakukan setidaknya enam parpol, yakni Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Reformasi, dan Partai Kedaulatan, di Hotel Acacia, Jakarta, Senin (17/10).


Ketua panitia acara, Ristiyanto mengatakan, deklarasi tersebut berangkat dari pemikiran KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu 2024 dan Bawaslu RI sebagai badan pengawas Pemilu 2024 tidak adil.

"KPU RI dan Bawaslu RI telah melakukan tindakan yang tidak jujur dan tidak adil yang dimulai dengan perampasan hak konstitusional partai politik yang telah mendaftar secara resmi untuk menjadi peserta Pemilu 2024," kata Ristiyanto kepada redaksi.

Ia memaparkan, setiap partai politik berbadan hukum wajib mendaftarkan diri ke KPU RI  apabila ingin menjadi Parpol Peserta Pemilu, sebagaimana ketentuan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketentuan itu pun sudah dilakukan oleh Partai Perkasa dkk. Namun sayangnya, kata dia, pelaksanaanya justru dihambat oleh Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU yang tidak diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan hanya bersumber pada Peraturan KPU (PKPU) 4/2022.

"Karena KPU adalah pelaksana norma hukum, bukan pembuat norma hukum, maka Sipol KPU sebagai bentuk 'diskresioner' KPU tidak bisa dijadikan norma yang mengikat Parpol calon peserta Pemilu yang kemudian bisa menghalangi hak untuk menjadi Parpol peserta Pemilu," sambungnya.

Jadi, kata dia, Sipol KPU hanya sebagai instrumen untuk membantu dan memudahkan Parpol dalam rangka mengisi data atau dokumen dan bukan sebagai instrumen untuk mendiskualifikasi dan mengeliminasi Parpol sebagai peserta Pemilu.

"Hal ini membuktikan bahwa KPU dan Bawaslu telah melakukan kegiatan yang kami sebut sebagai political genocide secara terstruktur, masif, dan sistematis," tandasnya. 

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update
close