WANHEARTNEWS.COM - Permintaan keluarga dan Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggelar pemeriksaan di lapangan terbuka menuai kritik. Hal itu dianggap tidak tepat dan tak perlu dipenuhi KPK.
Tokoh Pemuda Jayapura, Robert Entong mengatakan, baik hukum negara maupun hukum adat tidak ada yang mengadili pelanggar di lapangan terbuka. Dalam kasus Lukas, pelanggaran pidana terkait dengan korupsi. Sehinggak hukum yang digunakan pun harus sesuai KUHAP dan KUHP.
“Lukas menjadi Gubernur Papua karena dipilih rakyat menggunakan hukum Pemerintah. Kami tidak pernah pilih dia jadi kepala suku,” kata Robert kepada wartawan, Rabu (12/10).
Oleh karena itu, Robert meminta Lukas bersikap kesatria. Dia harus bertanggung jawab atas semua perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Periksa di ruangan kan bisa disaksikan oleh masyarakat karena sudah ada media massa dan televisi yang bisa menyiarkan supaya masyarakat bisa melihat,” jelas Robert.
Ia menilai sikap Lukas Enembe dan keluarga berlit-belit, agar bisa lepas dari jeratan hukum. Jika memang merasa tidak bersalah, seharusnya Lukas memberikan pembutian secara hukum.
“Jangan bawa-bawa adat dan menjadikan masyarakat sebagai tempat berlindung dari kesalahan,” tegas Robert.
Kepada masyarakat yang masih melindungi Lukas di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Robert meminta agar mengakhiri aksi tersebut. “Kumpul-kumpul ratusan orang, bawa panah, bawa kampak, bikin kami masyarakat Jayapura resah. Warga selalu khawatir, tidak bisa kerja dengan tenang,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menyayangkan ketidakhadiran Gubernur Papua Lukas Enembe. Seharusnya, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Senin (26/9).
Namun, tim penasihat hukum Lukas mendatangi KPK untuk mengabarkan bahwa orang nomor satu di Provinsi Papua itu tidak bisa hadir, dengan alasan sakit. “Hari ini, Senin 26 September 2022, KPK sedianya melakukan pemeriksaan terhadap saudara LE Gubernur Papua, namun sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.
“Kami tentu menyayangkan sikap saudara LE yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim prnyidik KPK,” sambungnya.
Meski pihak kuasa hukum Lukas Enembe telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut dengan alasan kondisi kesehatan kliennya. Namun, KPK belum mendapatkan informasi yang benar dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi Lukas Enembe.
Sumber : jawapos