WANHEARTNEWS.COM - Mantan Kasatgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab isu mengenai kerap mengamankan Anies Baswedan yang merupakan saudaranya saat masih menjadi penyidik lembaga KPK.
Novel memastikan kabar tersebut tak benar. Menurut Novel, saat dirinya masih menjadi penyidik, tidak ada kasus yang menyeret nama mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Waktu itu memang enggak ada masalah (kasus Anies) kan, mau dibuat apa gitu? Masa harus dipaksa-paksakan, gitu kan?," ujar Novel dalam podcast yang ditayangkan di youtube pribadinya dikutip Kamis (20/10/2022).
Menurut Novel, saat masih menjadi penyidik, penanganan kasus di KPK itu tidak bisa sembarangan. Dia menyebut ada mekanisme dan regulasi yang sudah mengakar dalam setiap pekerjaan di KPK.
Novel menjelaskan, setiap penanganan perkara di KPK bisanya diawali dari laporan yang masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas). Kemudian Dumas menindaklanjuti dan menentukan apakah laporan itu masuk ranah KPK atau tidak.
"Apabila memang terindikasi atau laporan dari masyarakat itu valid dan dugaannya ada pihak penyelenggara negara yang terkait, maka laporan akan diteruskan di penyelidikan, penyelidikan mereka mencari alat bukti, dan apabila sudah menemukan dua alat bukti maka dalam waktu tujuh hari penyelidik akan lapor kepada pimpinan untuk kemudian dibahas dalam forum yang namanya ekspose untuk ditentukan layak atau tidak naik ke penyidikan," kata Novel.
Menurut Novel, dirinya sebagai penyidik memiliki atasan yang tidak bisa dipengaruhi. Jadi Novel memastikan dirinya tidak bisa mengintervensi sebuah kasus, termasuk jika di dalamnya ada keterlibatan Anies.
"Masalah adalah ini kemudian kalau disebut bahwa karena ada saya tidak berjalan, logis enggak kira-kira? Ini Direktorat Pengaduan masyarakat di bawah kedeputian lain, penyelidikan ada direkturnya, penyidikan ada direkturnya, dan deputinya, saya adalah fungsional di penyidikan, terus bagaimana cara mempengaruhi? Saya punya direktur, atasan saya dalam struktural," kata dia.
Sebut Belum Ada Bukti Keterlibatan Ganjar di Kasus E-KTP
Novel mencontohkan kasus megakorupsi e-KTP. Dia menyatakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo belum cukup bukti dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
"Dalam banyak kesempatan saya berani berbicara bahwa memang pemenuhan alat buktinya belum masuk standar pembuktiannya. Kenapa saya bisa bilang gitu? Ya penyidiknya saya kok, saya lebih tahu," ujar Novel.
Novel menegaskan menyampaikan hal tersebut bukan untuk membela Ganjar, melainkan membela kebenaran dan keadilan.
"Jadi, kita bukan membela-bela. Apakah berarti saya membela pak Ganjar? Bukan. Saya membela kebenaran. Saya membela keadilan," imbuhnya.
Novel yang kini berstatus ASN Polri menuturkan bahwa nama Ganjar memang sering disebut dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. Bahkan, politikus PDIP itu beberapa kali telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
"Tapi, membicarakan soal hukuman proses hukum apalagi hukum pidana itu ada standar pembuktian yang harus bisa terpenuhi. Bukan sekadar kemudian 'Oh, sudah deh ini kenain dulu, nanti kalau enggak bisa, dihentikan'. Apakah boleh seperti itu? Ini yang merusak di KPK," ungkap dia.
Tak Akan Bela Jika Terlibat
Novel menyampaikan hal tersebut ketika menyinggung penyelidikan Formula E yang menyeret Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ia menekankan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi di KPK tak boleh dipolitisasi.
"Jadi, bukan untuk membela kasus kebetulan Bang Anies yang kemudian dikaitkan oleh perkara ini. Saya pun sangat meyakini bahwa beliau tidak seperti yang disebutkan dalam tuduhan tadi. Kalaupun seandainya beliau berbuat, saya enggak akan membela," tandas Novel.
Sumber : liputan6