WANHEARTNEWS.COM - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Gowa menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba pada Selasa, 18 Oktober 2022. Salah satu pelaku diantaranya adalah oknum anggota intel Polda Sulawesi Selatan berinisial JM.
JM diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,24 gram. Ia diduga sebagai pengedar sabu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana membenarkan soal penangkapan tersebut. Ia mengaku JM sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Memang benar ada penangkapan anggota kita di Polda Sulsel. Inisial adalah saudara JM," ujarnya, Rabu, 19 Oktober 2022, malam.
Komang menjelaskan penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat pada tanggal 17 Oktober 2022. Polisi kemudian terjun ke lapangan dan menangkap dua tersangka berinisial NI dan AW di Jalan Mustafa, Somba Opu.
Dari hasil pengembangan di TKP, polisi mengamankan NI dan barang bukti seberat 3,25 gram. Kemudian, menangkap lagi inisial AW dan ditemukan 0,37 gram jenis sabu.
"Dari hasil pengembangan, tersangka ini membeli dari salah satu oknum anggota (polisi) wilayah TKP Gowa. Ternyata dari hasil pengembangan itu didapat ada pengedar yang merupakan anggota kita," bebernya.
Komang mengaku JM saat ini ditangani Propam. Dari informasi yang didapat, ia mengendalikan narkoba dari jaringan di Sidrap.
Kasus ini juga telah diambil alih Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel. Kata Komang, pihaknya tak main-main dengan oknum anggota yang merusak nama baik Polri.
Ia menegaskan akan menindaktegas JM karena telah mencederai citra Polri. Apalagi perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo untuk melakukan pembersihan terhadap anggota yang melanggar.
"Jangan sampai ini menjadi pembiaran sehingga citra polri di masyarakat semakin jelek. Selain sanksi pidana, ada disiplin dan etik akan kita lakukan. Saat ini masih diselidiki Ditresnarkoba," tegasnya.
Sumber : suara