WANHEARTNEWS.COM - Oknum polisi anggota Polres Rote Ndao yang dilaporkan calon siswa Polri atas dugaan penipuan terancam dipecat. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dilakukan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) jika yang bersangkutan terbukti bersalah.
"Ancamannya PTDH jika oknum anggota yang bersangkutan terbukti melakukan hal tidak terpuji tersebut," ujar Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase di sela-sela penyambutan kedatangan Kapolda NTT yang baru Irjen Pol Johanis Asadoma, Kamis (20/10/2022) siang.
Dia menegaskan, Polri tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas jika memang anggota berbuat salah, apalagi sampai melakukan penipuan.
"Saat ini kasusnya sedang berproses," katanya.
Menurutnya, sejumlah saksi sudah diperiksa yakni pelapor yang menjadi korban penipuan berinisial JD asal Kabupaten Rote Ndao. Sejauh ini sudah ada dua orang yang menjadi korban dugaan penipuan oknum polisi di Rote Ndao tersebut.
"Kami akan terus mengungkap kasus ini untuk mencari tahu lebih jauh lagi apakah ada korban lainnya yang tak melapor, tetapi lulus," ucapnya.
Dia menambahkan, hal-hal seperti itu seharusnya tidak perlu terjadi karena iming-iming yang dijanjikan tak bisa terpenuhi.
"Hal ini jadi pembelajaran bagi masyarakat semuanya, jangan mudah percaya dengan janji dan iming-iming lulus tes dengan memberikan uang," ujarnya.
Diketahui, JD merupakan seorang casis Polri yang dinyatakan tak lulus tes karena tidak memenuhi syarat pada penerimaan Polri 2021. Sebelum ikut tes, orang tuanya sudah memberikan uang senilai Rp250 juta kepada oknum polisi di Polres Rote Ndao yang menjanjikan kelulusan.
Uang yang didapat itu diperoleh dari meminjam di bank dan koperasi. Kini orang tua JD tak bisa berbuat apa-apa karena setiap bulan harus mencicil uang ke Bank sebesar Rp4 juta.
Sumber: inews